SEMARANG, portalindo.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pemberian Perlindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang Menangani Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah 1, yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026 bertempat di Auditorium Hotel Aston Inn Pandanaran Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh BNPT RI, Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang menangani narapidana tindak pidana terorisme.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pati dihadiri oleh Kepala Lapas bersama tiga orang Pamong Narapidana Terorisme (Napiter). Tim BNPT RI dan Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah memberikan penguatan terkait landasan hukum dan mekanisme perlindungan bagi petugas Pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme. Paparan dilanjutkan oleh sejumlah UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang menyampaikan pengalaman serta langkah penanganan di masing-masing satuan kerja. Pertukaran informasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan mengedepankan aspek keamanan, perlindungan petugas, serta profesionalitas dalam pembinaan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, turut menjadi narasumber dengan menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan pembinaan terhadap dua orang narapidana eks JI yang saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Pati. “Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana terorisme secara aman, terukur, dan sesuai ketentuan” ungkapnya.
Red / HMS







