Jakarta – Portalindo.co.id – Komisaris Utama PT Tuah Sejati, Rika Zairna dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN tahun 2006 hingga 2011, yang diduga dilakukan oleh dua korporasi BUMN yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya,” ucapnya.
Tidak hanya bos PT Tuah sejati, tapi juga turut mengagendakan pemeriksaan tiga mantan petinggi PT Nindya Karya yakni Edy Sularso, Erijanto dan Supriyanto.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama,” ujarnya.
Diduga kuat mereka mengetahui bahkan turut dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh PT Nindya Karya.
Sebelumnya KPK menetapkan dua korporasi yakni BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
Hasil pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya ditetap dua korporasi tersebut.
Duua korporasi tersebut diduga, melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
Diduga PT Nindya Karya sendiri telah menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut. (Wahyu)













