Portalindo.co.id, Jakarta –Menghukum semeksimal mungkin Habib Bahar Bin Smith Sebab telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Kepolisian Daerah Jawa Barat diminta tegas memproses hukum Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja polisi harus menghukum semaksimal mungkin Bahar. Sebab telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepada Awak media, Kamis 20/12/18, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan,”Tidak ada kata damai. Oleh karena itu kami Support habis Polda Jawa barat supaya hal-hal seperti ini jangan dianggap itu lazim atau hal biasa,”katanya
Menurut Arist, Bahar patut diancam hukuman 15 tahun penjara. Tindakan kekerasan Bahar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu telah mengancam dan merampas kemerdekaan anak.
“Karena hukumannya minimal 5 maksimal 15 tahun. Kemudian tindakanya itu secara terang-terangan melakukan tindakan kekerasan dan itu bukan cermin dari seorang habib. Maka dapat dikategorikan melakukan tindakan kekerasan penganiayaan sekaligus terhadap anak-anak ini, maka patut diancam 15 tahun penjara,” kata dia.(yadi)









