Ketua Umum GHARIS Laporkan AHY dan Ibas ke KPK, Minta PPATK Telusuri Lonjakan Harta Ratusan Persen

Portalindo.co.id | Jakarta, 6 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS), Hotmartua Simanjuntak, resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut didasarkan pada analisis GHARIS terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan adanya peningkatan kekayaan kedua pejabat negara itu dalam beberapa tahun terakhir. GHARIS meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul pertambahan harta tersebut.

“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” kata Hotmartua kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Hotmartua, lonjakan paling mencolok terjadi pada harta Ibas. Berdasarkan hasil analisis GHARIS terhadap data LHKPN, kekayaan Ibas disebut meningkat sekitar 700 persen dalam waktu yang relatif singkat.

“Angka-angka ini muncul, khususnya Edhie Baskoro, mendapatkan penambahan kekayaan sekitar 700 persen dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, GHARIS meminta KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan LHKPN semata, tetapi juga menelusuri sumber setiap pertambahan harta untuk memastikan seluruh aset diperoleh secara sah.

“Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau diduga hasil pencucian uang,” ucapnya.

Hotmartua menegaskan, karena itu KPK bersama PPATK perlu segera melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan pertambahan kekayaan tersebut.

“Nah dalam hal ini kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal,” tegas Hotmartua.

Ia menjelaskan, sorotan terhadap harta Ibas mengacu pada peningkatan kekayaan yang terjadi sekitar tahun 2021 saat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Seluruh data LHKPN yang menjadi dasar laporan telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan awal pemeriksaan.

“Yang pertama ini ada hasil LHKPN dari KPK yang sudah kami serahkan. Semoga nanti mereka segera dipanggil,” katanya.

Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Angka itu meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau naik sekitar 481,5 persen.

Sementara itu, harta Ibas dalam LHKPN 2025 tercatat mencapai Rp354,72 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar atau melonjak sekitar 733,18 persen.

GHARIS menegaskan, data tersebut menjadi dasar pelaporan kepada KPK agar dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap sumber pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah.