Ketua DPD PPWI Lampung Minta Hukuman Ardito Wijaya Diperberat: “Hukuman Ringan bagi Koruptor Melukai Hati Rakyat”

Umum21 Dilihat

Lampung, portalindo.co.id — Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, meminta hukuman terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya diperberat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan menyusul vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Ardito dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkan Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara.

Husin: Hukuman Ringan Melukai Hati Rakyat

Husin menilai perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi perhatian serius karena perkara tersebut menyangkut pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat.

“Hukuman yang ringan bagi koruptor melukai hati rakyat, apalagi pelaku korupsi masih bisa tersenyum saat keluar sidang. Ini tentu menimbulkan keprihatinan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujar Husin.

Menurutnya, kritik tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dan memberikan efek jera.

“Jabatan kepala daerah merupakan amanah rakyat. Ketika kewenangan itu disalahgunakan, sanksi yang dijatuhkan harus mampu menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.

Husin berharap jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Uang Pengganti Rp7,857 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Ardito diwajibkan membayar uang pengganti Rp7.857.000.000. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila aset tidak mencukupi, terdapat pidana penjara tambahan sesuai putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, termasuk proyek alat kesehatan. Proses hukum terhadap Ardito masih terbuka karena baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak menempuh upaya hukum.

Jangan Sampai Korupsi Dianggap Biasa

Bagi Husin, persoalan utama bukan hanya lamanya hukuman, tetapi pesan yang diberikan putusan tersebut kepada masyarakat dan penyelenggara negara.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi serta memastikan jabatan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pandangan itu sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta, negarawan dan Wakil Presiden pertama RI, yang menempatkan kejujuran serta tanggung jawab sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Bagi Hatta, kekuasaan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana memperkaya diri.

“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak hanya berjalan dalam proses penindakan, tetapi juga memberikan rasa keadilan. Jangan sampai korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa karena hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera,” tegas Husin. (rls/Tim Red PPWI)