Ketua DPD PPWI Lampung Desak APH Segera Tindak Lanjuti Laporan FORED Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Tengah

Portalindo.co.id | Lampung Tengah – Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Lampung, Husin Muchtar, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak mengabaikan laporan yang disampaikan Forum Redaksi (FORED) Lampung Tengah mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025–2026.

Menurut Husin, laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Polres Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta APH bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata. Aparat penegak hukum jangan sampai terkesan tutup mata. Segera lakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan agar persoalan ini menjadi terang serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Husin.

Ia menegaskan, pemanggilan pihak-pihak yang disebut dalam laporan bukan berarti menyatakan mereka bersalah, melainkan merupakan bagian dari proses awal penegakan hukum untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti secara objektif.

Menurut Husin, anggaran pemerintah merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui proses hukum yang profesional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

“Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, FORED Lampung Tengah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah kepada Polres Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam laporannya, FORED menduga terdapat penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, antara lain belanja makan dan minum, perjalanan dinas, belanja kebersihan, alat tulis kantor (ATK), serta anggaran kerja sama media massa Tahun Anggaran 2025. FORED juga menyebut sejumlah nama di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Husin menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Menurutnya, penanganan yang cepat dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas lembaga pemerintahan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Montesquieu yang menyatakan, “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan di bawah bayang-bayang hukum dan atas nama keadilan.” Kutipan tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, objektif, dan tidak boleh disalahgunakan.

Senada dengan itu, Plato pernah mengatakan, “Harga yang harus dibayar oleh orang-orang baik yang tidak peduli terhadap urusan publik adalah dipimpin oleh orang-orang yang buruk.” Pemikiran tersebut sering dimaknai sebagai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan uang negara.

Sementara itu, Confucius mengajarkan bahwa, “Orang yang berbudi luhur mengutamakan keadilan, sedangkan orang yang berpikiran sempit mengutamakan keuntungan.” Nilai tersebut relevan sebagai pengingat bahwa penyelenggara negara dituntut menjunjung tinggi integritas dan kepentingan publik dalam setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim/Red)

Referensi: