Portalindo.co.id
Daerah – Seorang Pejabat ASN seyogianya taat pada segala Norma Hukum yang ada, terlebih pada Keputusan atau Prodak Hukum yang telah berkekuatan Hukum tetap “inkracht”. Namun berbeda dengan Pejabat ASN (Kepsek SMPN 1 Cikarang Utara) yang berprilaku tak mencerminkan seorang ASN alias tidak mematuhi Prodak Hukum
(Keputusan KIP Jabar).” ujar Sekretaris Umum GRPPH-RI Kamsiswanto.S.H.(15/5)
Menurutnya, Kepsek SMPN 1 Cikarang Utara harus lebih mendapat Perhatian serius dari Bupati Bekasi dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin agar Kepsek 1 Cikarang Utara kedepan lebih patuh terhadap segala ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak mencederai nama baik Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi yang sudah Bersinar dikancah Nasional.”pungkas Kamsiswanto, S.H.
Kamsiswanto.S.H. selaku Sekjen DPP GRPPH-RI menegaskan, bahwa sebelumnya DPP GRPPH-RI telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Kepsek SMPN 1 Cikarang Utara, namun Permohonan tersebut tidak diresfon oleh pihak Kepala Sekolah, kemudian DPP GRPPH-RI melayangkan surat keberatan pada atasan PPID Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Bupati Bekasi.”namun atas keberatan tersebut juga tidak diresfon atasan PPID sehingga permasalahan tersebut disengketan melalui KIP Jabar.
Lebih lanjut (Red-) mengatakan, bahwa melalui Komisi Informasi Jawa Barat pada saat Mediasi dilaksanakan antara Pemohon (GRPPH-RI) dan Termohon (Kepala Sekolah SMPN 1 Cikarang Utara ) Kuasanya Dr.YANUAR S.H., sepakat akan memberikan Informasi yang dimohonkan oleh Termohon. Namun, Kesepakatan tersebut hanya sebuah kesepakatan yang tak kunjung terealisasi oleh Pihak Termohon.” kata Kamsiswanto.SH.
Masih kata Kamsiswanto.SH hingga kemudian GRPPH-RI melayangkan Surat pada Termohon melalui Kuasanya yang pada intinya untuk dan agar hasil kesepakatan tersebut dilaksanakan, namun hal ini tetap tidak ada realisasinya.”ungkapnya.
Saat diminta tanggapan melalui WhastAap selaku kuasa Hukum Termohon Dr. YANUAR S.H mengatakan “No Comen” ujarnya.(15/5)
Oleh karena tidak ada hasil dan Upaya dilakukan PPID, maka GRPPH-RI akan melayangkan Surat Permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengeksekusi Putusan KIP yang sudah berkekuatan Hukum tetap tersebut.*
(Rachmat)







