Portalindo.co.id-Peristiwa
Daerah,Portalindo.co.id-Kepala Desa Tridayasakti berserta bimas Pol Hadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan KPPS Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan.(3/6/2018)
Petugas PPS,dan tokoh masyarakatkan desa tridayasakti pada hari minggu 3 Juni 2018 turut menghadiri acara tersebut di gedung serba guna Desa Tridayasakti.
Menurut keterangan Aiptu Pol Ngatijan kepada awak media bahwa Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MISTARNO)








