Portalindo.co.id | Lampung — Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) pada 22 September 2026 menjadi sorotan terkait penyidikan dugaan penyimpangan proyek Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp14,935 miliar. Penyidik mendalami sejumlah aspek, antara lain kualitas, volume, spesifikasi pekerjaan, serta dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, dan pertanggungjawaban proyek.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Husin Muchtar, Ketua DPD PPWI Lampung sekaligus Pimpinan Media Koran KPK Group. Ia meminta proses penyidikan mengungkap secara menyeluruh setiap pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.
“Kalau proyek menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui bagaimana uang itu direncanakan, siapa yang mengerjakan, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pengawasannya, dan apakah hasil akhirnya benar-benar sesuai dengan nilai yang dibayarkan,” tegas Husin. Rabu, (7/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil fisik pekerjaan. Seluruh proses sejak perencanaan hingga pembayaran perlu ditelusuri, terutama jika ditemukan indikasi pengkondisian, permainan tender, monopoli, atau penggunaan pihak tertentu untuk mengendalikan pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat jalan yang sudah dibangun, tetapi tidak mengetahui apa yang terjadi di balik prosesnya. Jika ditemukan penyimpangan, semuanya harus dibuka berdasarkan bukti hukum,” ujarnya.
Jalan Dibangun, Uang Rakyat Jangan Dirugikan
Husin menegaskan, proyek bernilai hampir Rp15 miliar harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan anggaran, spesifikasi, volume, kualitas, dan manfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan jalan yang berkualitas, bukan sekadar proyek yang terlihat selesai. Kalau anggaran hampir Rp15 miliar dikeluarkan, hasil pekerjaannya harus sepadan dengan uang yang dibayarkan,” katanya.
Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
“Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Uang rakyat tidak boleh menjadi ladang kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Husin.
Berkaca pada Amanah Umar bin Khattab
Husin kemudian mengingatkan pentingnya amanah dalam mengelola keuangan negara dengan merujuk pada ungkapan yang masyhur dinisbatkan kepada Umar bin Khattab RA:
“Seandainya seekor keledai tersandung di Irak, aku takut Allah akan meminta pertanggungjawabanku: mengapa engkau tidak memperbaiki jalan untuknya?”
Ungkapan tersebut menggambarkan besarnya tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyat yang berada dalam amanahnya. Bagi Husin, pesan moral itu relevan dengan pengelolaan APBD yang seluruhnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Uang rakyat bukan uang pribadi. Jabatan adalah amanah. Kalau kondisi sebuah jalan saja menjadi bagian dari pertanggungjawaban seorang pemimpin, apalagi miliaran rupiah uang rakyat yang dikelola melalui proyek pemerintah,” pungkasnya.
Kini publik menunggu hasil penyidikan Kejari Lampung Tengah terkait proyek jalan senilai Rp14,935 miliar tersebut. Masyarakat berharap proses hukum mampu menjawab secara terang apakah ditemukan penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta apakah terdapat kerugian negara. (rls/Tim Red PPWI)







