Portalindo.co.id – Jakarta – Pihak Kepolisian menyatakan,menghentikan kasus chat skes Rizieq Shihab dan Firza Husein atas permintaan pihak pengacara Rizieq Shihab.kata Brigjen M Iqbal, Karopenmas.
“Dalam langkah gelar perkara yang dilakukan penyidik, belum menemukan peng-upload chat seks Rizieq dan Firza.”kata iqbal saat dikonfirmasi awak media,minggu ,17 Juni 2018.
Meski demikian, penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut apabila ada temuan bukti baru.
“Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Riziq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
“Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” kata Iqbal.(Tim)







