Kabut Asap Menebal, Disdik OKI Atur Jam Masuk Sekolah Jadi 09.00 WIB

Umum9 Dilihat

Portalindo.co.id | Kayuagung — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/746/SKR/DISDIK/2026 tentang Kegiatan Pembelajaran Dampak Kabut Asap. Surat tertanggal 26 Agustus 2026 itu ditujukan kepada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKI.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Refly MS, S.Sos., M.M. tersebut menetapkan sejumlah penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap peserta didik.

Mulai Kamis, 27 Agustus 2026, jam masuk sekolah diubah menjadi pukul 09.00 WIB. Setiap mata pelajaran juga dikurangi 10 menit, sementara seluruh kegiatan di luar kelas ditiadakan. Siswa dan warga sekolah turut dianjurkan menggunakan masker.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah Dinas Pendidikan memperhatikan kondisi kabut asap yang semakin tebal. Langkah serupa sebelumnya juga pernah diterapkan di OKI ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla, termasuk penundaan jam masuk dan pengurangan durasi pembelajaran.

Kondisi asap di Sumatera Selatan dalam beberapa hari terakhir memang memburuk. BPBD Sumsel menyebut asap dari sejumlah wilayah karhutla di OKI, antara lain Cengal, Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam, terbawa angin hingga Palembang. (rls/Tim Red PPWI)