Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua

Umum9 Dilihat

SORONG, PORTALINDO.co.id – Sejarah penegakan hukum di Indonesia acapkali diwarnai oleh benturan antara keadilan substantif dan intrik kekuasaan. Memasuki usia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, asa masyarakat terhadap hadirnya hukum yang adil dan tidak memihak kembali diuji secara krusial di bumi Papua.

Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang melibatkan warga negara asing asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho (Mr. Ting), kini menjadi sorotan tajam. Langkah berani Satreskrim Polresta Sorong Kota yang menetapkan Mr. Ting sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026 justru dibayangi oleh manuver hukum yang berpotensi merusak sendi-sendi keadilan.

Tak lama setelah status tersangka disematkan, pihak kuasa hukum Mr. Ting mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya. Permohonan ini memantik reaksi keras dari Kuasa Hukum Labora Sitorus (LS) selaku korban dan pelapor, Simon Maurits Soren. Dalam keterangannya di Kota Sorong, Simon mengingatkan bahwa meskipun permohonan gelar perkara adalah hak tersangka, Polda Papua Barat Daya dituntut untuk mempertahankan independensinya dan menolak segala bentuk intervensi terhadap penyidik Polresta Sorong Kota.

Secara yuridis-prosedural, penetapan tersangka oleh penyidik merupakan wewenang otonom yang dilindungi undang-undang atas dasar kecukupan alat bukti. Apabila pihak tersangka merasa keberatan, saluran hukum yang sah, adil, dan terukur telah disediakan oleh negara melalui mekanisme praperadilan di pengadilan, bukan melalui tekanan birokrasi atau pengondisian gelar perkara ulang di tingkat polda.

“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” tegas Simon Soren kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis, 13 Agustus 2026.

Jika praktik pembatalan status tersangka melalui gelar perkara ulang di tingkat atas terus dimaklumi, hal ini akan menjadi preseden buruk (bad jurisprudence) yang meruntuhkan kepastian hukum. Setiap tersangka tindak pidana, mulai dari kasus pencurian hingga pembunuhan, akan dengan mudah menganulir status hukumnya hanya dengan mengandalkan intervensi hierarkis.

Sikap kritis ini dipertegas oleh komentar tajam dan menohok dari Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini melontarkan kritik keras terhadap dinamika yang terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih adanya oknum-oknum pejabat di lingkungan Polri yang merasa bebas mempermainkan hukum demi kepentingan tertentu. Tekanan yang diduga dilakukan oleh pimpinan atas Polri terhadap jajaran Polseta Sorong Kota dinilai telah merusak serta menabrak batas-batas hukum secara menelanjang.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menyorot tajam pada keterlibatan jaringan mafia tanah internasional. “Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di atas tanah Papua justru diserobot oleh warga negara asing, namun proses penegakan hukumnya malah diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” tegas tokoh pers nasional itu dari Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional yang dikenal getol membela kepentingan masyarakat adat di berbagai daerah itu secara terbuka mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengambil inisiatif dan turun tangan secara aktif mengawasi penanganan kasus ini. Pengawasan ketat dari Kompolnas sangat mendesak guna mencegah masuknya intervensi dari jaringan mafia tanah asal Malaysia yang selama ini telah banyak menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat kecil di Indonesia, khususnya di wilayah Papua.

Dari perspektif filsafat hukum (jurisprudence), penegakan hukum yang culas dan mudah diintervensi merupakan pengkhianatan terhadap esensi dasar hukum itu sendiri. Lucius Annaeus Seneca, seorang filsuf Stoa, pernah berpesan: “Unfair hukum is no hukum at all” (hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum). Ketika hukum dioperasikan bukan sebagai instrumen keadilan (justitia), melainkan sebagai alat kekuasaan (macht) dan alat pemilik modal, maka yang berlaku adalah hukum rimba.

Begitu pula Aristoteles (384-322 SM) dalam karya klasiknya Politika menegaskan bahwa hukum harus menjadi penguasa tertinggi (the rule of law), bukan kehendak sekelompok manusia (the rule of men). Ketika pimpinan aparat penegak hukum justru mendikte proses penyidikan demi melindungi tersangka berduit, maka prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin oleh konstitusi telah runtuh.

Polda Papua Barat Daya kini berada di persimpangan jalan sejarah. Apakah lembaga penyidik ini akan berdiri tegak menjaga wibawa hukum demi membela hak rakyat yang terzalimi, ataukah tunduk pada tekanan elit dan jejaring keuangan asing? Menyongsong peringatan kemerdekaan Indonesia, rakyat Papua tidak hanya membutuhkan retorika kebebasan, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya.

Aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru, diimbau untuk kembali pada sumpah jabatannya: menjadi pengayom masyarakat, membiarkan penyidik Polresta Sorong Kota bekerja secara profesional tanpa intimidasi, serta membuktikan bahwa hukum di Republik Indonesia tidak dapat dibeli oleh siapa pun.

“Sebagai orang Papua, semestinya Anda menjadi garda terdepan untuk menjaga marwah dan harga diri serta semua asset masyarakat Papua dari penjarahan mafia tanah asal Malaysia, Ting-Ting Ho, yang sedang meraja-lela di tanah leluhurmu,” pesan Wilson Lalengke tegas kepada Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru. (TIM/Red)