Wakil Presiden Jusuf Kalla Diajukan Sebagai Pihak Terkait Dalam Gugatan Soal Pembatasan Masa Jabatan

Hukum441 Dilihat
Wakil Presiden Jusuf Kalla diajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan soal pembatasan masa jabatan wapres . (Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id,Jakarta — Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Irman Putrasiddin mengajukan kliennya sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). JK menjadi pihak terkait gugatan yang diajukan Partai Perindo pada pertengahan Juli lalu.Irman mengatakan pengajuan sebagai pihak terkait itu dinilai penting mengingat JK menjadi orang yang berkepentingan langsung dengan gugatan tersebut. Irman sengaja tak mengajukan gugatan baru dengan alasan efesiensi waktu.

“Pak JK harus masuk (sebagai pihak terkait) karena yang dibicarakan sebenarnya adalah Pak JK, baik sebagai wapres, mantan wapres, maupun mantan cawapres dalam proses 2004 dan 2014,” ujar Irman kepada Awak media,Jumat (20/7). Perindo sebelumnya menggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan. Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. Sebab, JK pernah menjabat sebagai wapres pada 2004-2009 mendampingi Soesilo Bambang Yudhoyono dan wapres Joko Widodo sejak 2014 hingga tahun depan.

Irman menuturkan, aturan tentang pembatasan masa jabatan sejatinya muncul pasca lengsernya Presiden kedua Soeharto. Sebelumnya Soeharto selalu terpilih dalam pemilu hingga berkuasa selama 32 tahun lantaran tak ada aturan yang membatasi. Namun selama masa kepemimpinan selama lebih dari tiga dasawarsa itu, wapres yang mendampingi selalu berganti. “Nah setelah itu diatur soal masa jabatan presiden harus dibatasi karena menjadi pemegang kekuasaan. Kalau terlalu lama secara konstitusi dia bisa sewenang-wenang,” tutur Irman.Sementara sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 4 ayat (2) jabatan wakil presiden adalah pembantu presiden sama dengan menteri.

“Oleh karena itu masa jabatan presiden harus dibatasi karena dia pemegang kekuasaan. Sedangkan wapres bukan, dia sama seperti menteri. Maka menteri saja bisa kan jadi menteri sampai berapa kali,” ucapnya.Irman pun meminta MK segera memutus gugatan yang diajukan Perindo mengingat pendaftaran presiden dan wapres yang akan digelar Agustus mendatang. Hal ini juga untuk memberi kepastian terkait boleh atau tidaknya JK mengajukan diri kembali sebagai cawapres.

“Harapan kami ini bisa diputus cepat, karena ini bukan lagi kebutuhan privat tapi konstitusional kenegaraan. Karena isu presiden dan wapres akan terus mengerucut sampai awal Agustus,” katanya.Gugatan soal masa jabatan presiden dan wapres sebelumnya pernah digugat oleh sekelompok masyarakat yang mengklaim sebagai ‘penggemar’ JK. Mereka menginginkan JK maju kembali sebagai cawapres mendampingi Jokowi. Namun gugatan itu ditolak lantaran penggugat tak memiliki dasar hukum (legal standing) dan dianggap tak memiliki kepentingan langsung dengan aturan tersebut. (Amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *