Tim Penasehat Hukum Minta Terdakwa CFD Lebong Di Bebaskan

Hukum414 Dilihat
Portalindo.co.id.Gowa – Proses hukum Lebong binti Baso terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungli Car Free Day masih sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kab. Gowa, Sulsel.
Agenda persidangan terdakwa Lebong sudah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Minggu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sementara agenda persidangan Selasa (16/10/2018) adalah agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa, yakni Khaeril Jalil dan Hari Sakti Zabri.
“Setelah kami mendengar dan mempelajari tuntutan JPU terhadap terdakwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan menurut analisa yuridis kami, unsur tindak pidana pemerasan tidak ada yang terpenuhi sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP,” jelas Khaeril
Dalam pembacaan nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa di dalam persidangan, ada beberapa point yang diuraikannya, mulai dari fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi, baik saksi a charge maupun a de charge, keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan analisa yuridis.
“Dari semua keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan terungkap bahwa terdakwa Lebong tidak pernah memaksa, menekan, mengancam atau melakukan tindakan kekerasan kepada pedagang agar terdakwa diberi uang kebersihan,” tambah Sekretaris LMP Macab Gowa itu.
Sementara unsur tindak pidana pemerasan berdasarkan rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP, kata Khaeril, harus ada unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud untuk memberikan barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaaan orang itu atau orang lain.
“Dakwaan maupun tuntutan Jaksa kepada terdakwa kan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sehingga unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus terungkap di persidangan. Sementara yang terungkap di persidangan hanya masalah pengambilan uang kebersihan oleh terdakwa tanpa retribusi resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam permohonan pembelaannya, Penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa Lebong dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *