PT. Makassar Te’ne Cemari Lingkungan Hidup, DPLH Sulsel Terkesan Tidak Tegas Diduga Masuk Angin


PORTALINDO.CO.ID, MAKASSAR — Aktifitas PT. Makassar Te’ne, salah satu pabrik gula rafinasi yang terletak dikawasan Kima Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga telah mencemari lingkungan masyarakat sekitar. Bahkan Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel dinilai pun tidak tegas menyikapi persoalan limbah tersebut, sehingga ada dugaan masuk angin.

PT. Makassar Te’ne

“Pemerintah DPLH Provinsi Sulsel sebagai intansi yang seharusnya tegas dalam mengambil sikap dan memberikan solusi untuk kesejahteraan masyarakat atau mengeluarkan sanksi Administrasi dalam hal pencabutan izin kepada PT. Makassar Te’ne. Setelah dilakukan verifikasi dan penandatangan berita acara, tapi apakah pemerintah DPLH Provinsi Sulsel itu low respon atau ada dugaan permainan serong dengan pihak PT. Makassar Te’ne,” Ujarnya Andi Iponk (Kabid Sosial dan Budaya LPLHIPI)
kepada awak media (13/11/2018)

Andi Iponk (Kabid Sosial dan Budaya LPLHIPI)

Warga berharap, lingkungan yang sehat tanpa polusi udara maupun pencemaran limbah adalah suatu anugrah yang didambakan oleh setiap masyarakat indonesia tanpa terkecuali yang berada di sekitar ruang lingkup Perusahaan Industri, sebagaimana masyarakat yang berada diwilayah sektor industri itu sudah keharusan mendapatkan kelayakan dan kesejahteraan jaminan hidup oleh perusahaan dengan melalui Program CSR (corporate social responsibility). ucap Andi Iponk

Lanjutnya, namun yang diperlihatkan oleh salah satu Industri Perusahaan produsen gula rafinasi terbesar dikawasan Indonesia Timur yakni PT. Makassar Te’ne yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pemukiman warga di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, dianggap telah gagal menerapkan Sistem Industri yang berbasis menajamen amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sehingga dampak lingkungan yang diakibatkan sangatlah merusak aliran Sungai Tallo yang bermuara sepanjang Kota Makassar dan sangat menganggu keberlangsungan hidup sehat, baik mencakup manusia di sekitar perusahaan maupun dampak yang ditimbulkan flora dan fauna sangat memprihatinkan. Terangnya

“Pasalnya di ketahui bahwa PT. Makassar Te’ne adalah produsen gula rafinasi yang jika di kalkulasi setiap harinya beroperasi menjadi pemasok gula terbesar di Sulsel, demikian pula dampak limbah dari hasil pengelolahan pastilah sangat banyak dan limbah dari suatu industri haruslah diolah dengan baik lalu kemudian dijernihkan supaya tidak ada unsur B3 (bahan berbahaya dan beracun) kemudian barulah melakukan pembuangan dipenampungan limbah sebagaimana prosedur Undang-undang NO. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Ungkapnya

“Atas insident tersebut, Andi Iponk selaku aktivis Kabid Sosial dan Budaya LPLHIPI (Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan) mengatakan bahwa dari hasil audit dan investigasi yang kami lakukan dalam tempo kurang lebih 2 bulan lalu beserta Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, berkunjung langsung ke perusahaan PT. Makassar Te’ne dengan catatan mengharapkan suatu solusi untuk masyarakat sekitar pemukiman aliran Sungai Tello yang sudah lama tercemar limbah pabrik dan polusi yang mengakibatkan rata-rata atap rumah masyarakat mengalami pelapukan sehingga dibutuhkan keseriusan dalam hal mengatasi problem ini, untuk kepentingan masyarakat sekitar perusahaan yang harus diutamakan,” Tutur Andi Iponk

Laporan Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *