Polisi Diminta Ungkap Aktor Utama Dibalik Penyerobotan Dan Perusakan Tanaman Di Fenun TTS

Hukum261 Dilihat

Portalindo.co.id, TTS – Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman milik Petrus Tefa, Agustinus Banunaek dan Mikael Banunaek, di desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan TTS, kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap.pihak pelapor dan saksi fakta oleh penyidik Polres TTS, Senin (24/7/2O23 ).

Langkah maju penyidik Polres TTS menindaklanjuti laporan korban pemilik tanah sesuai bukti STTLP/B/ 22O/ VII/ 2O23/ SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT, rupanya menuai apresiasi pihak pelapor sebagaimana di ungkap Juru bicaranya, Mikael Tefa.

Kepada media ini usai memberikan keterangan di Polres TTS, Mikael menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respon penyidik Polres TTS yang telah menindaklanjuti laporan pihaknya.

“Kami berikan apresiasi kepada penyidik dan tetap berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini sampai ke meja hijau”.ungkapnya.

Menurut Tefa, sikap pihak pemilik tanah menempuh langkah hukum dalam kasus ini, adalah semata – mata untuk mendapatkan keadilan atas hak kepemilikan mereka yang telah di caplok secara sepihak oleh penyerobot, Yohanis Banuaek dkk.

“Kami minta polisi segera mengusut dan mengungkap siapa aktor utama dibalik kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik kami”.tegasnya.

Mikael menambahkan, persolan ini sebelumnya sudah di laporkan ke Kepala Desa (Kades) Fenun, Antonius Tefa, namun tidak direspon dan ditindaklanjuti.
Namun kades menyarankan untuk korban agar tidak usah buat masalah kita berdoa saja nanti 1 atau 2 tahun tanaman itu juga sudah tumbuh pasti adik nikmati kembali hasil ungkapnya.

Namun anehnya lanjut Mikael, pada (29/7/2O23), sang Kades secara sepihak turun ke lokasi TKP dan membuat patok untuk bangun PAUD di lahan pemilik tanah. Setelah itu pada tanggal ( 3/7/2O23), Kades membawa tukang dan ke 17 orang penyerobot tersebut, melakukan penggalian fondasi untuk pembangunan PAUD.

Hal ini menurut salah satu pemilik tanah lainnya Agustinus Banunaek, sangat tidak adil karena merampas hak milik mereka yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum.

“Kami minta polisi segera mengusut tuntas dan memproses hukum kasus ini, demi keadilan dan kepastian hukum. Kami juga mempertanyakan terkait dana yang dipakai untuk membangun PAUD, apakah itu dana dari gereja atau dana desa Fenun”.kata Banunaek.

Terpantau media ini, pihak pelapor yang yang hadirh memberikan keterangan di Polres TTS yakni pemilik tanah Petrus Tefa, Mikael Banunaek dan saksi fakta Mikael Tefa ( KSWP/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *