Pendiri PANI : Soroti Sengketa Lahan Di Kota Makassar

Hukum427 Dilihat

Portalindo.co.id, Makassar Sulsel — Banyaknya kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Kota Makassar yang merugikan masyarakat, pihak Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) siap memberikan bantuan hukum.

“Kami siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang didzalimi dirampas haknya yang diserobot oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” terang Pendiri PANI, Syarifuddin Th Dg Punna di Makassar, Rabu (21/11/2018).

Syarifuddin menilai, banyak tanah yang diklaim oleh pihak tertentu dan tidak menutup kemungkinan dugaan adanya keterlibatan mafia tanah di Kota Makassar.

“Ada dugaan mafia tanah terlibat dalam kasus perebutan tanah hingga melibatkan ormas. Ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus dijunjung tinggi di negeri ini,” ungkap Syarif.

Melihat hal itu, Syarifuddin berharap pihak berwenang untuk menindaki sejumlah kasus tanah, yang dinilai merugikan masyarakat.

Syarifuddin menyebutkan, ada beberapa kasus penyerobotan lahan yang status hukumnya belum jelas, seperti yang terjadi belum ini di depan RS Siloam Jl Daeng Patompo (Tanjung Metro), dan baru-baru ini putusan surat putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 25 September 2018 lalu, Karaeng Naba dinyatakan sebagai ahli waris sah atas lahan yang saat ini ditempati Hotel Claro dan PT Telekomunikasi Indonesia.

Dalam putusan tersebut, manajemen Hotel Claro dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di Jalan A.P. Pettarani diminta untuk mengosongkan lahan.

Laporan Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *