Mediasi  di Kantor Lurah Bontolebang, PH Ahli Waris Samma bin Manussung Ribut

Hukum399 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID,  Takalar – Penasehat Hukum ( PH) Hadi Sutrisno, S.H, bersama Paralegalnya Rusli Buang mendampingi kliennya ahli waris Samma bin Manussung, Dg. Rahim memenuhi surat panggilan mediasi di kantor Lurah Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Selasa (14/04/23).

Pertemuan mediasi ini terkait adanya pengaduan masuk ke Kantor lurah Bontolebang dari ahli waris Muhajen yaitu Dg. Sunggu yang mempersoalkan lokasi tanah yang ada di Pabbineang.

Mediasi ini sempat terjadi adu argument dengan nada tinggi antara Penasehat Hukum Hadi, S.H, dan Sekretaris Lurah Bontolebang Muhammad Nur yang mewakili Lurah Bontolebang yang tidak sempat mengikuti pertemuan mediasi.

Dari perdebatan ini PH dari ahli waris Samma bin Manussung, menganggap bahwa Sekretaris Lurah Bontolebang Muhammad Nur dianggap tidak netral dalam pertemuan ini.

“Kalau begini situasinya berarti Pak Seklur seakan tidak netral dalam persoalan ini, Akta Pembagian Hak Bersama yang diperlihatkan, apakah sudah sesuai prosedur karena saya minta untuk diperlihatkan Sporadiknya tapi tidak bisa di munculkan, kalau tidak ada yang mendasari, tidak sesuai prosedur sehingga terbitnya Akta itu, maka saya tegaskan akan saya persoalkan,” tegas Hadi.

“Klien saya ahli waris dari Samma bin Manussung yang sudah menguasai lokasi selama 40 tahun sejak terbitnya sismiop tahun 1999 dan Samma bin Manussung sudah tercatat namanya baik di peta blok, keterangan wajib pajak, maupun sebagai wajib pajak dan juga di DHKP dan selama ini dia bayar PBB, kenapa di tahun 2022 itu PBB tidak terbit lagi, ada apa? apakah karena adanya muncul Akta,” lanjutnya.

Kalau ahli waris dari Muhajen ngotot punya hak diatasnya, silahkan uji di pengadilan melalui keperdataan menyangkut masalah kepemilikan supaya diberikan kepastian hukum oleh negara melalui pengadilan, tutup Hadi.

Ditempat yang sama Sekretaris Lurah Bontolebang mengatakan bahwa sebagai orang baru menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Bontolebang dirinya hanya bicara berlandaskan bukti yang diperlihatkan oleh ahli waris dari Muhajen.

“Kami sebagai pemerintah tidak ada keberpihakan, setiap ada aduan yang masuk kekantor akan kami upayakan melakukan panggilan untuk proses mediasi,’ ucap Seklur Bontolebang.

Meskipun suasana sempat memanas melalui perdebatan yang dihadiri oleh Binmas dan Kepala Dusun situasi mediasi dikantor Lurah Bontolebang berlangsung aman. (Syam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *