Mantan Direktur Utama PT Pertamina Didakwa Rugikan Negara Sebanyak Rp 586 Miliar

Hukum676 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, JALARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa melakukan pengusulan investasi yang tak sesuai pedoman investasi dalam kasus pembelian aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd).

Saat kasus ini terjadi Karen menjabat sebagai direktur utama perseroan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1), jaksa menyebut pengusulan investasi Karena tak sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan dan pedoman investasi lainnya.

Atas hal itu Karen disebut memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp586 miliar.

“[Yang bersangkutan] telah telah memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa Due Diligence serta tanpa Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina,” kata Jaksa dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (31/1).

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.006.000.000,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika PT Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu.

Saat itu terbentuk Tim Kerja Internal untuk melakukan evaluasi secara komprehensif. Tim diketuai oleh Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina periode 2008-2010 Bayu Kristianto.

Lihat juga: Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Lalu, Bayu mendapat email terusan dari Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan. Email terusan itu berasal dari ROC Ltd yang isinya meminta surat minat dari calon-calon peminat investasi Blok BMG

Frederick meneruskan email ROC ke Bayu tanpa melakukan pembahasan terlebih dulu.

“Bayu Kristiyanto tanpa mempedomani Sistem tata kelola Investasi dan kajian sesuai ketentuan internal yang berlaku di PT Pertamina langsung menerima penawaran tersebut,” kata jaksa.

Selanjutnya, tanpa surat perintah atau dasar hukum apapun Bayu membentuk Tim kerja Akuisisi Project Diamond untuk melakukan kajian kelayakan dan membuat proposal terkait akuisisi Blok BMG di Australia.

Lihat juga: Kuasa Hukum Sebut Karen Agustiawan Tak Terima Keuntungan
Pada 17 April 2009, Karen dan Frederick mengadakan rapat dengan direksi Pertamina lainnya.

“Rapat tersebut memutuskan bahwa Direksi PT Pertamina menyetujui untuk melakukan akuisisi Blok BMG,” ucapnya.

Karen bersama dengan Frederick, Bayu dan Legal Consul dan Compliance PT Pertamina Ganades Panjaitan diancam pidana dalam pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan:Yustira
Penulis:AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *