Mantan Anggota Komisi XI DPR Dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santoso Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

Hukum379 Dilihat


Portalindo.co.id, Jakarta — Mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 milar agar meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.

Amin didakwa bersama-sama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9). 

Uang tersebut diberikan kepada Amin agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat tambahan anggaran dari APBN-P 2018. Awalnya, Amin dikenalkan oleh anaknya Yosa Octora Santono dengan konsultan Eka Kamaluddin di Komplek Parlemen DPR pada 2017. Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan penambahan anggaran untuk beberapa kabupaten dan kota.

“Terdakwa menyetujui usulan Eka Kamaluddin untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber pada APBN atau APBN-P dengan mengunakan usulan terdakwa,” ujar Jaksa Basir.Selanjutnya, guna memuluskan proposal yang diajukan untuk beberapa kota dan kabupaten, Amin dan Eka menemui Yaya Purnomo, pihak yang akan membantu meloloskan proposal penambahan anggaran.

Atas bantuan Amin, Kabupaten Lampung Tengah memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp79,7 miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah Rp8,5 miliar. Dari usulan penambahan anggaran Kabupaten Lampung Tengah itu, Amin menerima imbalan atau fee sejumlah Rp2,8 miliar secara bertahap dari Eka Kamaludin, pada awal Desember 2017.

Kemudian Amin membantu agar Kabupaten Sumedang mendapat penambahan anggaran dari APBN-P tahun 2018 sebesar Rp25,8 miliar. Amin pun menerima fee sejumlah Rp500 juta sebagai uang muka membantu meloloskan proposal penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang itu. “Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sejumlah tiga miliar tiga ratus juta rupiah dari Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast bertentangan dengan kewajiban terdakwa,” kata jaksa Basir.

Atas perbuatan tersebut, Amin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Amin Santono diberhentikan tidak dengan hormat dari Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK.(Alexander)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *