KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Mantan Sesdirjen Dukcapil

Hukum502 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesdirjen Dukcapil) Triyuni Soemartono sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Triyuni pada 2016. Nanum, dia diperiksa untuk tersangka yang berbeda yakni terpidana kasus e-KTP Irman dan Sugiharto. Kemarin, KPK juga memeriksa Tegus Widiyanto selaku pensiunan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus yang sama.

Markus Mari merupakan salah satu dari tersangka kasus e-KTP. Markus Nari merupakan mantan anggota DPR RI yang diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP. Pada 2012 DPR melakukan pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun.

Dalam persidangan e-KTP, politikus Partai Golkar itu disebut memperkaya sejumlah korporasi yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini. KPK menduga Markus meminta uang kepada terpidana Irman selaku pejabat Kemendagri saat itu sebanyak Rp5 miliar. Namun, dugaan yang teralisasi hanya sebesar Rp4 miliar.

Sejumlah tersangka dalam kasus e-KTP ini sudah dijebloskan ke penjara. Di antaranya adalah Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan:Guntur
Penulis:DY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *