Kasus Suap Walikota Pasuruan,KPK Ungkap Kode “Apel”

Hukum356 Dilihat

Portalindo.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap yang melibatkan Wali Kota Pasuruan Setiyono menggunakan sandi ‘apel’ saat melakukan transaksi. Sandi mengacu pada pengertian apel atau upacara yang diduga diartikan sebagai fee proyek.

“Apel atau upacara ini istilah yang dipahami sebagai menghadap ke wali kota,” ujar Juru Bara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (7/10).  Penggunaan kode apel juga pernah digunakan dalam kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Angelina Pinkan Sondakh. Saat itu, ia menyamarkan pembahasan soal duit sogokan dengan istilah ‘apel malang’ dan ‘apel washington’, merujuk kepada mata uang dipakai buat fulus suap.

Sementara itu, penyidik KPK telah menggeledah delapan lokasi di Pasuruan pada Sabtu (6/10) kemarin. Febri mengatakan, delapan lokasi itu adalah kantor wali kota, kantor dinas pekerjaan umum, kantor staf ahli, kantor bagian pengadaan, rumah dinas dan rumah pribadi wali kota, kantor dinas koperasi, dan satu rumah saksi.

“Dari hasil penggeledahan itu tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek di lingkungan pemkot Pasuruan serta uang dalam pecahan rupiah,” katanya.Namun, Febri belum dapat merinci jumlah uang yang disita lantaran masih dihitung oleh penyidik. “Jumlahnya belum dapat dipastikan, sedang dihitung dan akan diinfokan pada waktunya nanti,” tutur Febri.

KPK sebelumnya menciduk tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasuruan, 4 Oktober lalu. Namun setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wali Kota Setiyono, status tersangka juga diberikan kepada Muhamad Baqir dari pihak swasta sebagai pemberi suap, staf ahli wali kota sekaligus Plt Kadis PU Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto, dan staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo.

Para tersangka diduga mengatur proyek-proyek di lingkungan pemkot Pasuruan dengan kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen, khususnya untuk proyek bangunan dan proyek pengairan. (jufry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *