Gelar sidang Pengadilan Negeri Makassar,Bos Abu Tours Di Dakwa 20 Tahun Penjara

Hukum290 Dilihat


Portalindo.co.id,Sulawesi Selatan – Chief Executive Officer (CEO) sekaligus pendiri Abu Tours, Hamzah Mamba didakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 372, 378 dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dakwaan tersebut, Hamzah Mamba terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasus penipuan jamaah Abu Tours memasuki babak baru, CEO Abu Tours, Hamzah Mamba kini menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9/2018) siang, dengan agenda pembaacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan tiga majelis hakim yang dipimpin oleh Denny Lumban Tobing, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamzah Mamba dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang Undang TPPU.

“Hamzah Mamba terbukti melakukan penipuan terhadap 96.000 jamaah dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun,” terang salah seorang Jaksa Penuntut Umum,kepada awak media.

Usai pembacaan dakwaan , Ketua Majelis Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. Pengadilan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan keberatan atas dakwaan JPU.(Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *