Di Tuntut 2 Tahun Penjara,Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Di Sulsel

Hukum492 Dilihat
Foto Ilustrasi. (Portalindo.co.id)




Portalindo.co.id, Makassar – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa ialah Kepala Satuan Kerja SPAM Sulsel, Ferry Natsir dan Rahmat dahlan selaku penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) proyek pengadaan pemasangan pipa PVC.

“Selain dituntut dua tahun, kedua terdakwa dikenakan denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Adi Haryadi Annas, Rabu (18/7/2018).

Adi mengungkapkan bahwa tuntutan kedua terdakwa ini dijatuhkan atas perbuatannya yang dianggap melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkup SPAM ini, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Polisi pada awalnya menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Lima terdakwa lain yang disidang secara terpisah adalah Kadir selaku PPK, Andi Murniati selaku bendahara, dan mantan Kepala Satker SPAM Kaharuddin.Selain itu ada juga Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran proyek itu saja.

Anggaran ini lalu dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari perbuatan tujuh terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar. Tim penyidik Polda Sulsel dalam perkara ini juga telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tangan para tersangka.(*)

Penulis : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *