Berikut Keputusan Dewan Pers Terkait Tabloid Indonesia Barokah

Hukum485 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID,  JAKARTA –– Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan terkait tabloid Indonesia Barokah. Dewan Pers memutuskan Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kesimpulan tersebut diperoleh usai Dewan Pers mengkaji dan menelusuri tabloid yang terkesan menyerang pasangan Prabowo-Sandiaga. Dewan Pers menemukan alamat tabloid itu tak sesuai boks redaksi. Wartawan dan pengurus redaksinya juga tak terdaftar dalam uji kompetensi wartawan.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam siaran pers, Selasa (29/1) malam.

Dari kajian Dewan Pers juga ditemukan tulisan dan konten dalam Indonesia Barokah cuma memuat sejumlah pernyataan dari narasumber yang pernah dipublikasikan oleh media siber lain. Dewan Pers memutuskan tulisan dalam Indonesia Barokah mendiskreditkan salah satu calon presiden dan wakil presiden tanpa memenuhi kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Tulisannya tanpa verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Padahal konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Lapaoran:Alexander
Penulis:yustira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *