Merasa Prihatin, Wilson Lalengke Minta Polres Lamteng Segera Tindaklanjuti Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

PORTALINDO.CO.ID, Lampung Tengah – Salah satu wartawan dari media online di Kabupaten Lampung Tengah kembali mengalami kekerasan. Hal tersebut membuat Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., merasa amat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.

Ketika dihubungi awak media ini, Sabtu (1/6/24), Wilson Lalengke selaku Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan, “Kita semua prihatin dan sangat menyayangkan terjadinya kekerasan demi kekerasan terhadap wartawan.”

Lanjutnya, serupa dengan kekerasan terhadap orang secara umum yang terjadi di masyarakat, persoalan tindak kekerasan terhadap wartawan perlu ditangani secara serius oleh para pihak terkait. “Kita berharap polisi Lampung Tengah yang merima laporan tersebut agar segera memproses sesuai peraturan yang ada,” ungkap Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi itu.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke juga berpesan kepada para wartawan agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. “Wartawan juga mesti berhati-hati dalam bekerja, utamakan keselamatan dimanapun, dari apapun yang dilakukan, serta terhadap siapapun,” pesannya saat diminta tanggapan atas peristiwa kekerasan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lapangan.

Sebelumnya, diberitakan kasus kekerasan yang dialami wartawan Bhahana Nusantara News.Com resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Anwar sebagai wartawan korban kekerasan saat melakukan peliputan resmi, mendatangi Mapolres Lampung Tengah sekira pukul 14.00 Wib, Kamis (02/5/24).

Laporan diterima di SPKT Mapolres Lampung Tengah, dengan Nomor: STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG. Setelah membuat laporan, korbaan Anwar langsung menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya dengan berbekal rekomendasi dari Polres untuk melakukan visum.

Usai membuat laporan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, dan juga upaya menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Anwar membenarkan telah membuat laporan ke kepolisian. ”Iya, tadi sekitar pukul 14.00 Wib, Rabu 2 Mei 2024, saya mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk membuat laporan tindakan kekerasan yang saya alami saat saya melakukan peliputan di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo. Semua yang terjadi dan saya alami sudah saya sampaikan dalam laporan,” ungkapnya.

Anwar sangat bersyukur karena sudah dilayani dan laporannya telah diterima pihak Polres Lampung Tengah. “Alhamdulilah laporan saya diterima dengan baik dan proses pelaporan pun berjalan lancar. Tinggal menunggu 3 sampai 7 hari ke depan, mudah-mudahan ada kabar atau pemberitahuan perkembangan,” tambah Anwar.

Anwar berharap, mudah-mudahan laporan ini segera ditindaklanjuti mengingat kita wartawan atau jurnalis membutuhkan kenyamanan dalam melakukan tugas sebagai jurnalis. “Pekerjaan seorang jurnalis sudah jelas dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999,” tandasnya. (AN/Red)