Hendak Mengedarkan Sabu, Polda Sultra Amankan Seorang Pemuda

Portalindonews.com, Kendari – Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) kembali mengamankan seorang pemuda DA (23) di Kendari dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 1,1 Kilogram pada Rabu 8 Maret 2023.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa Ditresnarkoba awalnya memperoleh informasi dari masyarakat pada 1 Februari 2023 terkait adanya peredaran Narkoba jenis Sabu.

“Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 Tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi dari informan/masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di seputaran kota Kendari, kemudian Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 21.20 wita Tim Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial “DA” di rumah kos-kosan,” katanya Senin 13 Maret 2023.

Ditempat yang sama Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Deddy Asri Nugroho melanjutkan bahwa pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu dari 2 TKP yang berbeda.

“TKP 1, rumah Kos-kosan di Jalan Karisma, Kelurahab Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari: 1. 1 (satu) sachet besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 412 Gram. 4. 1 (satu) buah lakban warna hitam, dan TKP 2, Jalan AH. Nasution, Lorong Solata, Kel. Lalolara, Kec. Kambu, Kota Kendari : 1. 13 (tiga belas) sachet berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 753 Gram. 2. 1 (satu) buah tas ransel warna hijau,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Tersangka melakukan hal tersebut dengan motif kebutuhan ekonomi dan modusnya melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan cara tempel/ menyimpan di suatu tempat.

“Untuk identitas tersangka DA (23) Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat Kelurahan Puduria, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,” tambahnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa Petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 21.20 Wita di rumah Kos-kosan milik lelaki yang berinisial “DA”.

“Untuk saat ini ttersangka dan barang bukti dibawa di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, dan untuk tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra,” bebernya.

Senada dengan hal tersebut Kombes Pol Ferry Walintukan membeberkan bahwa Tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dan Pasal 112 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” bebernya.

Kemudian saat ditanyakan terkait Tersangka mendapatkan barang narkoba jenis sabu tersebut.

“Untuk barang bukti sabu tersebut diperoleh dari mana sementara kami dalami, dan Pelaku merupakan pelaku tunggal tidak ada kaitannya dengan Pelaku-pelaku yang kemarin,” pungkas AKBP Deddy Asri Nugroho.

(Red/Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *