PORTALINDO.CO.ID, Jombang – berawal pada hari sabtu tanggal 15/05/2021 unit reskrim berikut anggota polsek jombang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan.
Saat di tangkap polisi tersangka N.P kasus pengeroyokan sedang asyik berpesta Narkoba jenis sabu-sabu bersama ketiga temannya di Kamar rumahnya, Dusun Gudang, RT. 06, RW. 01, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.”kata Kapolsek Jombang AKP Bambang selasa (18-05)
Lanjut AKP Bambang berdasarkan informasi tersebut anggota polsek jombang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,
Alhasil. “Pada hari sabtu 15 mei pukul 22.30 wib anggota reskrim polsek jombang berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
Saat melakukan penangkapan tersangka bersama teman- temanya MZ, AAT,dan APW sedang melakukan pesta sabu di kamar tidur tersangka NP. Di Dusun Gudang Desa Pojokrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.” tambahnya
(Angga)