Gedung Koperasi Merah Putih Dipagari, Warga Bukit Meusara Tegaskan Lahan Milik Gampong

Umum8 Dilihat

Portalindo.co.id //
ACEH BESAR – Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mencuat setelah area pembangunan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Lokasi pembangunan diketahui dipasangi pagar menggunakan batang kayu kuda-kuda dan kawat duri. Tidak hanya itu, di area tersebut juga terpasang spanduk bertuliskan, “Tanah Ini Milik M. Nasir, Nomor Akte Jual Beli 60/2023”, yang menandai adanya klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari, bersama masyarakat setempat memberikan klarifikasi terkait status tanah yang saat ini sedang dibangun Gedung Koperasi Merah Putih.

Azhari menjelaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan perumahan yang sebelumnya dibangun oleh developer PT Meusara Agung. Hal itu, menurutnya, dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Nomor 01.03.04.67.3.00001 atas nama developer PT Meusara Agung yang dipimpin oleh Sopyan Ibrahim Tiba.

“Tanah ini sejak awal merupakan bagian dari fasilitas umum perumahan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Gampong Bukit Meusara,” jelas Azhari, Jumat (15/5/2026).

Ia juga menyebutkan, sebelum adanya klaim dari pihak tertentu, lahan tersebut telah lebih dulu dipagari menggunakan kawat duri dengan anggaran Dana Desa sebagai bentuk pengamanan aset gampong.

Lebih lanjut, perangkat desa sebelumnya telah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada pihak yang mengklaim kepemilikan, yakni dengan memberikan penggantian biaya pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang telah dibuat. Namun tawaran tersebut disebut belum menemui kesepakatan.

“Perangkat desa telah menawarkan penggantian biaya pembuatan AJB, namun belum disetujui karena dinilai tidak sesuai dengan nominal yang diminta,” tambahnya.

Sebelum pembangunan gedung koperasi dimulai, Pemerintah Gampong Bukit Meusara bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat juga telah menggelar musyawarah terkait status lahan pada Minggu, 23 November 2025, di Kantor Keuchik Gampong Bukit Meusara.

Dalam hasil musyawarah tersebut, perangkat desa dan tokoh masyarakat menyatakan tidak mengakui kepemilikan individu atas tanah tersebut hanya berdasarkan AJB. Berdasarkan riwayat penggunaan dan peruntukannya, lahan tersebut dinilai sebagai aset desa yang diperuntukkan untuk fasilitas umum.

“Berdasarkan sejarah dan fungsi awalnya, tanah ini diperuntukkan untuk fasilitas umum dan milik Gampong Bukit Meusara,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Pemerintah Gampong Bukit Meusara menegaskan, pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya meningkatkan fasilitas ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pihak gampong juga memohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan yang masih berstatus sengketa tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.

Saat ini, masyarakat berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga pembangunan fasilitas publik yang dinilai penting bagi warga dapat berjalan sesuai rencana.(Re**)