Portalindo.co.id = JAKARTA //empat anggota sindikat peredaran ganja diringkus unit Reskrim Polsek kelapa gading,dari keempat pelaku yang diamankan polisi menyita barang bukti satu kotak besar berisi ganja siap jual seberat 1.132 gram atau 1kilogram lebih.
Ke empat pelaku yang ditangkap berinisial lY (31),YF(32),lS(36),SN(37),para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada rabu(21/1/2026)
Kapolsek kelapa gading,komisaris polisi Seto Handoko Putra menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Rabu malam(21/1/2026)setelah adanya informasi masuk dari masyarakat.
“Kita mendapatkan informasi dari orang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada 2 orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis yang sedang berada dijalan raya kebon bawang kelurahan kebon bawang,kecematan Tanjung Priuk Jakarta Utara,”ujar Seto saat jumpa press dipolsek,Senin(26/1/2026)
Setelah dilakukan penyidikan ternyata benar adanya 2 orang terduga pelaku diamankan dilokasi.
“Lalu anggota satreskrim Polsek kelapa gading memperkenalkan diri dari kepolisian dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kotak besar narkotika jenis ganja dan 4 kotak kecil ganja siap edar yang ditemukan di dalam tas pelaku atas insial IS”
Saat di interograsi pelaku mengaku habis membeli narkotika jenis ganja dari dalam wilayah kebon pisang dengan harga Rp 5.000.000,.narkotika tersebut rencananya akan dipakai bersama rekannya dan akan dijual secara paketan kecil kebeberapa teman yang sudah menunggu daerah Babelan Bekasi.
Setelah team opsnal melakukan pengembangan dan sesampainya dilokasi TKP,langsung mengamankan 2 orang pria berinisial IY dan SN setelah dilakukan introgasi bahwa benar adanya 2 orang pria tersebut yang memesan ganja narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek kelapa gading guna penyidikan lanjut.ujar Seto
Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim,kedua tersangka IS dan SF berperan sebagai pihak yang akan mengambil ganja atau kurir.ujar Kiki
Dari hasil pemeriksaan,tersangka IS dan SF mengaku diperintah seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang(DPO)
Penangkapan dari tersangka,polisi menyita barang bukti 1 paket kotak besar narkotika jenis ganja dan 4 paket kotak kecil narkotika ganja siap edar dengan berat bruto total keselurahan 1.132 gram,4 unit hp android,1 unit iPad dan 1 unit motor.
Perbuatan pelaku terancam pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat(2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 612 KHUP.
red / Bayu(bewok)










