Portalindo.co.id, Bojonegoro –Forum Kedaulatan Masyatakat Bojonegoro (FKMB), akan mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).ucap Edy Susilo (ketua FKMB) dihadapan wartawan Rabu (02/01/19).
Menurut rencana aksi damai tersebut akan digelar tanggal 3 Januari ,” ucap , Edi Susilo.
Edy, mengatakan dalam aksi damainya, dirinya berencana akan membawa ratusan masa yang untuk mendesak ketegasan Kejagung dan KPK, untuk segera memproses dua unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.yang tersandung masalah hukum (Bintek 2012)yang belum kelar.
“Pimpinan DPRD Bojonegoro, yang terlibat dalam kasus tersebut, harus segera ditangkap dan dipenjarakan,” ujarnya.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada dugaan kasus korupsi dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2012. Yang mana menurutnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya kasus ini sudah menjatuhkan sangsi pidana kepada AWS selaku pimpinan DPRD Bojonegoro, periode 2009-2014.
Akan tetapi menurut pihaknya mengapa 2 unsur DPRD lainya kok masih melenggang bebas tanpa tersentuh oleh hukum,” ujar Edy S.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Edi, menegaskan bahwa semua anggota DPRD Bojonegoro, banyak yang ikut menerima uang cash back, yang nilainya berfariasi dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan uang yang dikembalikan ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai barang bukti. tambahnya.
FKMB, juga akan mendesak Kejagung untuk mengusut dan segera memanggil oknum jaksa yang menagani dugaan kasus korupsi dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2012.
“Kami FKMB juga menuntut agar Kejaksaan Agung RI, untuk mengusut dan memanggil oknum jaksa yang saat itu memproses dugaan kasus korupsi dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD Bojonegoro tahun 2012,” pungkasnya. (red)








