Portalindo.co.id | Surakarta – Rutan Kelas I Surakarta mengikuti kegiatan Evaluasi Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Kota Surakarta yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta di Bale Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Surakarta, Rabu (22/07). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder mitra kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pengelolaan layanan pengaduan masyarakat yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Pada sesi awal, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata cara pengoperasian aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Selanjutnya, dilakukan evaluasi terhadap hasil pengelolaan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Rutan Kelas I Surakarta menjadi salah satu instansi yang tercatat memiliki jumlah aduan yang relatif rendah serta memperoleh apresiasi atas kecepatan respons dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan grafik tren pengaduan serta kategori aduan yang paling banyak diterima oleh instansi di Kota Surakarta sebagai bahan evaluasi bersama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Strategic Advisor dan Brand Advisor The Sunan Hotel Solo mengenai strategi menghadapi pengaduan masyarakat serta pentingnya komunikasi pelayanan publik yang tepat. Materi tersebut menekankan bahwa setiap pengaduan harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai teknik penyampaian informasi yang efektif, penanganan keluhan secara profesional, serta pentingnya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang responsif, komunikatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Keikutsertaan Rutan Kelas I Surakarta dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung implementasi amanat Peraturan Wali Kota Surakarta mengenai tata kelola pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Melalui peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan masyarakat, Rutan Surakarta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima, meningkatkan kualitas respons terhadap aspirasi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.(*)








