Portalindo.co.id, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat ekosistem media digital nasional melalui penyusunan regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
“Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI,” ujarnya.
Nezar juga menjelaskan bahwa peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital adalah membangun kerangka regulasi, etika, serta kebijakan yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab di seluruh sektor.
Ia menegaskan pembangunan ekosistem AI nasional tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan berbagai regulasi digital yang sedang disiapkan pemerintah, termasuk Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber.
“Integrasi kebijakan tersebut akan memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi bagi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Nezar.
Direktur Ekosistem Media Komdigi, Farida Dewi Maharani menekankan pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. Pemerintah tengah mematangkan instrumen regulasi berupa Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial.
“Langkah strategis ini diambil untuk menciptakan kerangka tata kelola nasional yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga menjamin pengembangan teknologi yang etis, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Perkembangan AI telah membawa perubahan besar terhadap industri media, mulai dari pengolahan data, penyusunan konten, penerjemahan, hingga personalisasi informasi. Di sisi lain, teknologi ini juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi tidak akurat, manipulasi konten digital, pelanggaran hak cipta, dan berkurangnya transparansi sumber informasi.
Karena itu, regulasi yang adaptif diperlukan agar inovasi dapat berkembang seiring dengan perlindungan hak masyarakat atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan ekosistem media digital melalui regulasi AI yang transparan diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya ruang informasi yang aman, inovatif, dan terpercaya, sekaligus mendukung transformasi digital nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Ida Bastian







