Satgas PHK Akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri

Portalindo.co.id, Jakarta – Pemerintah bergerak cepat dalam mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi global yang kian menantang, khususnya imbas dari kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memerintahkan pembentukan satuan tugas khusus atau Satgas PHK untuk menangani secara komprehensif potensi dampak buruk terhadap tenaga kerja nasional.

“Saya minta bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih jauh, Presiden menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung seluruh elemen masyarakat, terutama para buruh yang menjadi korban PHK.

“Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Satgas ini akan memiliki mandat strategis untuk memetakan potensi dan realitas PHK, serta menghubungkan para pekerja terdampak dengan peluang kerja yang tersedia di berbagai sektor. Pendekatan “link and match” antara pasar tenaga kerja dan korban PHK diharapkan menjadi solusi konkret dalam meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Satgas PHK akan berfungsi sebagai forum evaluatif dan operasional dalam menangani kasus-kasus PHK dalam negeri.

“Data-data dari Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah lengkap dan mencakup seluruh sektor. Itu akan menjadi landasan awal Satgas bekerja,” ujar Yassierli.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas akan diisi oleh berbagai unsur diantaranya pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi sehingga menghasilkan kebijakan yang inklusif dan holistik.

Kemudian, Menaker mengungkapkan bahwa Satgas PHK tidak hanya akan fokus pada mitigasi PHK semata, tetapi juga akan memantau dinamika penciptaan lapangan kerja dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

“Kalau timnya besar dan melibatkan banyak kementerian, kami berharap lingkupnya bisa lebih luas. Tidak hanya bicara mitigasi PHK, nanti bisa juga terkait tentang monitoring penciptaan lapangan kerja,” jelas Yassierli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa regulasi pembentukan Satgas sedang disiapkan dan akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

“Rencana ini harus dilihat secara positif. Penamaan satgas ini pun masih fleksibel, disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang akan diemban,” tuturnya.

Langkah progresif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional serta melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja di tengah tantangan global.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk turut mendukung kebijakan pembentukan Satgas PHK sebagai upaya nyata dalam mengantisipasi dan menangani ancaman PHK, serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih tangguh dan responsif terhadap perubahan zaman.

Ida Bastian