PT. MBS,,,Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim, Atas Mulainya Aktifitas Produksi Pertambangan

PORTALINDO.CO.ID, KONAWE SULTRA – Perusahaan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS), menggelar Syukuran atas dimulainya kegiatan pertambangan bersama puluhan anak yatim sekaligus pemberian santunan yang diselenggarakan pada hari kamis 8 November 2018 di Base came MBS Desa Dunggua Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberian santunan kepada anak yatim oleh Derektur Utama PT.MBS

Acara ini dihadiri juga oleh Bupati Konawe, Kapolda Sultra (yang mewakili beserta jajarannya, Ketua DPRD Konawe, Kasat Pol PP Sultra, Camat Amonggedo, dan Kapolsek Pondidaha serta toko masyarakat Amonggedo.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa Bersama Direktur Utama PT. MBS

Aktifitas Perusahaan PT. Multi Bumi Sejantera (MBS), yang bergerak di bidang pertambangan Ore Biji Nikel, yang sudah sekian lama istrahat akhirnya dimulai kembali aktifitas pertambangan diatas WIUP, Operasi Produksi SK.Bupati Konawe, No.231/2013, dengan luas lahan sebanyak 166,6 Ha. Ujarnya Direktur Utama MBD, Sout Sitorus.

“Untuk diketahui, Berdasarkan, Putusan MA RI NO. 1307K/Pid.Sus.LH./2017 (Inkracht), Putusan Kendari NO. 13/G/2018/PTUN KDI, Izin Jalan Nasional dari BPN XIV Palu 2018, Ixin Jalan Kabupaten Konawe 2018,  Sprint Eksekusi Kajari Konawe No. 47/P.48/EUH.3/08/2017, Penetapan PTUN Kendari No.13/G/2018 PTUN KDI dan Izin Jalan Provinsi Sultra 2018 serta Jalan Kota Kendari 2018”

Direktur Utama PT. MBS, Sout Sitorus

Dikatakan Sout Sitorus, bahwa perjuangan dan kerja keras selama kurang lebih 6 (enam) tahun lamanya ini sangat melelahkan dalam proses sengketa dan penyelesaian legalitas secara hukum, hingga hari ini PT. MBS sudah resmi melakukan aktifitas produksi pertambangan. Ucapnya Direktur Utama PT. MBS, Sout Sitorus

Riwanto, S.Pd (Tim Panitia 5) Pemilik Lahan/Perwakilan Masyarakat

“Alhamdulillah atas kerja keras Sout Sitorus bersama rekan-rekannya dan Tim 5 (lima) pemilik lahan, hari ini PT. MBS telah resmi melaksanakan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan, setelah memenangkan sengketa tersebut melalui jalur hukum,” jelasnya Direktur Utama PT. MBS

Ditempat yang sama Tim 5 (Lima) mewakili pemilik lahan, mengatakan dengan kehadiran PT. MBS, tentunya dapat memberi dampak positif terhadap masyarakat konawe khusus masyarakat Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo, akan memberdayakan dan menyerap tenaga kerja lokal sehingga dapat menambah pendapatannya. Pungkasnya Riwanto, S.Pd

“Selain itu, PT. MBS juga akan berkewajiban memberikan pembayaran Royalty kepada masyarakat sebanyak 1 U$ sesuai undang-undang, setelah perusahaan tersebut melakukan pengiriman atau penjualan Ore Biji Nikel”

Olehnya itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat se-kecamatan Amonggedo, untuk memberi support dan dukungan kepada Perusahaan PT. MBS, dalam melaksanakan kegiatan produksi pertambangan sehingga aktifitasnya berjalan lancar dan damai sehingga kita masyarakat Amonggedo, turut ikut serta merasakan mamfaatnya melalui pembayaran Royalty. Ungkapnya Riwanto, S.Pd.

Laporan Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *