Penurunan Tarif BM, Tingkatkan Kinerja Industri Perhiasan dan Sepeda Nasional


Ekonomi – Industri perhiasan dan sepeda nasional diyakini akan semakin tumbuh dan berdaya saing. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah memangkas tarif bea masuk (BM) terhadap bahan baku atau komponen yang dibutuhkan kedua sektor tersebut.

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan penurunan terhadap pengenaan tarif bea masuk untuk intan kasar dan intan asah dari lima persen menjadi nol persen,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara di Jakarta, Kamis (15/3).

Usulan tersebut akhirnya diakomodasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 6 tahun 2018 tentang Penetapan Sistem KlasifikasiBarang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang berlaku per 1 Maret 2018.

Menurut Ngakan, kebijakanpembebasan bea masuk tersebut menunjukkan dukungan dan kepedulian pemerintah dalam upaya melindungi industri nasional khususnya pengrajin perhiasan jadi. Mengingat perhiasan jadi Indonesia diminati konsumen dalam dan luar negeri karena desain dan kualitasnya.

Selanjutnya, penurunan tarif bea masuk ini juga akan mampu meningkatkan penerimaan negara karena nilai tambah intan dalam bentuk perhiasan jauh lebih besar daripada nilai bea masuk intan. “Selain itu,dapat meningkatkan kepatuhan impor intan sehingga akan meningkatkan transparansi administrasi kepabeanan dan perpajakan,” ujarnya.

Kemenperin mencatat, industri perhiasan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, baik itu melalui penyerapan tenaga kerjamaupun nilai eksporSaat ini, terdapat 36.636 unit industri perhiasan di Indonesia dengan jumlah penyerapantenaga kerja lebih dari 333 ribu orang.

Sepanjangtahun 2011-2016, kinerja ekspor perhiasan nasional menunjukkan tren peningkatan sebesar 16,85 persen, dengan nilai ekspor tahun 2011 sebesar USD2,59 miliar menjadi USD5,34 miliar pada 2016. Salah satu eksportir perhiasan terbesar Indonesia berasal dari Jawa Timur.

Sementara itu, PMK No. 17 tahun 2018 juga mengakomodir usulan Kemenperin untuk melakukanperubahan tarif bea masuk terhadap 10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30 persen menjadi 10persen. Kesepuluh pos tarif tersebut, antara lain untuk komponen stang, pilar, sepatbor, spion, kabel kontrol, braket lampu, rantai roda, dan engkol.

Ngakan menyampaikan, pengenaan tarif bea masuk produk komponen sepeda sebesar 30 persen dirasaberdampak besar terhadap daya saing industri sepeda nasional dikarenakan beban modal kerja yang ikut naikhingga 20 persenPadahal, di satu sisilainnya, industri sepeda nasional juga dihadapkan pada persaingan terhadap produk sepeda impor,” ungkapnya.

Ngakan menambahkan, industri sepeda pun mempunyai karakteristik yang berbeda dengan industri lain. Setiap model atau tipe sepeda mengikuti perubahan tren yang ada, sehingga sering kali membutuhkan komponen yang spesifikasinya juga ikut berubah dengan cepat.

Selain itu, penggunaan komponen-komponen tersebut juga dibedakan berdasarkan peruntukannya, baikuntuk sepeda kelas bawah menengahmaupun atas. Dengan karakteristik demikian, industri komponen sepeda dalam negeri mengalami keterbatasan dalam menyuplai kebutuhan industri sepedakarena tidak terpenuhinya tingkat keekonomian untuk memproduksi komponen tersebut,” paparnya.

Dengan adanya perubahan tarif bea masuk komponen sepeda menjadi 10persen, diharapkan dapatmengurangi beban modal kerja dan meningkatkan daya saing industri sepeda nasional,meningkatkan daya saing industri sepeda nasional agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri; serta meningkatkan ekspor sepeda ke pasar internasional, baik regional maupun global. (rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *