Dugaan Warga Binaan Dikeroyok hingga Masuk ICU, Tokoh Masyarakat OKI Desak Pimpinan Ditjenpas Turun

Umum3 Dilihat

OKI, portalindo.co.id — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang disebut hingga mendapat perawatan intensif di ICU, menuai sorotan. Tokoh masyarakat OKI, A. Raden, mendesak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) turun langsung mengusut kasus tersebut.

Informasi yang beredar menyebut warga binaan berinisial J diduga dikeroyok sesama warga binaan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Tiga warga binaan disebut telah menjalani pemeriksaan terkait kejadian tersebut.

A. Raden menilai dugaan kekerasan di dalam Lapas merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan. Ia meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan yang diduga terlibat, tetapi juga mengungkap bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi di area yang berada dalam pengawasan petugas.

“Pimpinan wilayah harus turun langsung. Periksa kronologi, petugas yang berjaga dan sistem pengamanannya. Kalau ditemukan kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegas A. Raden.

Sorotan juga disampaikan Azmi Hidzaqi, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI). Ia meminta Kementerian Imipas dan Ditjenpas melakukan investigasi menyeluruh serta melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Jangan berhenti pada pemeriksaan warga binaan. Jika ada dugaan kelalaian dalam pengawasan, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa dan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar,” ujar Azmi.

Menurut Azmi, keselamatan warga binaan merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak warga binaan atas perlakuan manusiawi serta perlindungan dari kekerasan dan tindakan yang membahayakan fisik maupun mental.

Jaminan tersebut juga diperkuat Pasal 28G dan Pasal 28I UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman, bebas dari penyiksaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Azmi meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap sistem pengamanan Lapas Kayuagung.

“Ketika warga binaan berada dalam pengawasan negara, keselamatan mereka menjadi tanggung jawab negara. Jika terjadi kekerasan hingga korban harus mendapat perawatan serius, harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah perbaikannya,” tegasnya.

Pengusutan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila pemeriksaan menemukan tindak kekerasan maupun kelalaian, proses hukum dan sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta mengenai negara hukum, bahwa kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum dan ditujukan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. Dalam konteks ini, dugaan kekerasan di lingkungan pemasyarakatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa dan harus menjadi dasar evaluasi serius terhadap sistem pengamanan serta pengawasan. (rls/Tim Redaksi PPWI)