Dinas PU Sukabumi Dinilai Tak Transparan, Pengamat Ingatkan Potensi Langgar UU KIP

Umum32 Dilihat

Portalindo.co.id //SUKABUMI — Sikap tertutup yang ditunjukkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan pengurus Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Sukabumi Raya menuai sorotan. Forum yang digelar di aula dinas pada Senin (11/5/2026) itu dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pekerjaan infrastruktur di lapangan secara terbuka dan menyeluruh.

Sejumlah peserta audiensi menilai jawaban yang disampaikan pejabat dinas cenderung normatif dan tidak disertai data konkret. Situasi tersebut memunculkan kesan minim transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih SH, MH, CCP menilai, sikap pejabat publik yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Ratama, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, progres proyek, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan.

“Ketika media mempertanyakan persoalan teknis maupun administratif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pejabat publik tidak seharusnya menghindar atau melempar jawaban kepada bawahan tanpa penjelasan utuh. Hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidaksiapan dan mencederai prinsip transparansi,” kata Ratama saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Ratama, forum audiensi semestinya menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Karena itu, jawaban yang bersifat umum tanpa disertai data dan penjelasan rinci justru dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Apalagi yang dibahas adalah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar. Transparansi menjadi hal mendasar agar publik mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya.

Ratama yang juga Dewan Pakar MIO Indonesia menegaskan, kehadiran pers dalam forum audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 6 UU Pers, kata dia, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, pertanyaan media terkait kualitas pekerjaan jalan, dugaan ketidaksesuaian proyek, maupun lemahnya pengawasan teknis tidak dapat dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pejabat publik.

“Pers menjalankan amanat undang-undang. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap ancaman,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik dan responsif terhadap pertanyaan media. Menurut dia, semakin besar anggaran yang dikelola suatu instansi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Jangan sampai audiensi hanya menjadi formalitas seremonial tanpa menjawab substansi persoalan di lapangan. Jika itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun,” ujar Ratama.

Di sisi lain, sejumlah peserta audiensi mengaku masih mempertanyakan kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, kualitas pekerjaan proyek, hingga efektivitas pengawasan yang dilakukan dinas teknis.

Masyarakat pun berharap pola komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun lebih terbuka, profesional, serta mengedepankan akuntabilitas publik. Sebab keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan.

( Red **)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Sukabumi