Sukabumi – Portalindo.co.id, pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air (PP Nomor 82 Tahun 2001). Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air Pasal 21 bahwa setiap penanggung usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.(31/5/2018)
Setiap penanggung usaha dan/ atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati (Pasal 23 ayat 1). Berangkat dari peraturan tersebut, dalam rangka penguatan kapasitas dan tukar informasi kondisi dan permasalahan pengendalian pencemaran air dengan para pengelola lingkungan dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Diseminasi Pengendalian Pencemaran Bagi Usaha/Kegiatan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Andang Koswara, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seiring meningkatnya aktifitas ekonomi dan pembangunan di kabupaten sukabumi berdampak pada meningkatnya potensi pencemaran air. Pemilihan lokasi industri dan permukiman melalui pendekatan sungai membuat ketergantungan industri pada sungai sebagai media untuk membuang limbah semakin tinggi. Selain industri, kebiasaan masyarakat yang menjadikan sungai sebagai media untuk membuang limbah menambah beban pencemaran pada sungai. Belum tersedianya analisis terkait daya tampung beban pencemar sungai dan penetapan kelas air memberi kelemahan pada penaatan dan pembatasan pembuangan limbah ke sungai. Debit air sungai mengalami penurunan karena kurangnya pengelolaan vegetasi di wilayah hulu sebagai kawasan resapan air, pendangkalan sungai dan penyempitan wilayah sungai memberi kontribusi dalam pencemaran sungai.
Mengacu pada hasil analisa kualitas air sungai yang dipaparkan Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Lena Marliana, ST.,M.Si, bahwa pada Sungai Citarik, Cimandiri, Cikaso dan Cimandiri; melalui metode pengambilan sampel hulu, tengah dan hilir dengan pelaksanaan pada musim penghujan dan kemarau; dengan batasan parameter dan baku mutu, dari hasil analisa teridentitikasi air sungai yang masih melebihi baku mutu yaitu pada parameter BOD, COD, DO, Nitrit, Zinc (Zn), dan Tembaga (Cu). Menyikapi hasil tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Suhebot Ginting, A.Pi menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan: 1) Mencegah terjadinya pencemaran dengan mengurangi dampak dari limbah agar tidak merusak lingkungan; 2) Penggunaan pupuk pestisida yang lebih ramah lingkungan; 3) Kegiatan industri wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); 4) Mengurangi penggunaan bahan berbahaya dalam kegiatan industri maupun pertambangan atau yang lebih ramah lingkungan; 5) Keterlibatan masyarakat dalam mengelola kualitas air; 6) Pengelolaan kualitas air harus dilaksanakan secara berkelanjutan; 7) Seringnya mensosialisasikan terkait pengelolaan kualitas air kepada masyarakat dan industri. Sementara itu, khusus untuk usaha/kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran air, perusahaan harus memiliki dan memenuhi ketentuan terkait Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), Titik Penataan, Parameter Baku Mutu Air Limbah, Pelaporan Data di Setiap Parameter, Pemenuhan Baku Mutu, Ketentuan Teknis. Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air.(indah)










