Suasana pleno KPU terkait PSU.Foto:Umar Dany Media Portalindo.co.id
SULAWESI TENGGARA, PORTALINDO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara resmi menggelar rapat pleno terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil rekomendasi Bawaslu. PSU akan digelar hari Minggu 1 Juli 2018 sebanyak 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menegaskan keputusan PSU itu ditempuh setelah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Sultra. “Sudah kami berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. Sehingga kami berlima (anggota KPU Sultra) sepakat untuk menggelar PSU,” ujarnya saat menggelar konferensi pers jumat 29/6 di knator KPU Sultra.
PSU akan digelar di sepuluh Kabupaten/Kota. Yakni Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, serta Kota Bau Bau dan Kota Kendari. Dengan wajib pilih sekitar 12.138 suara.
“Penyebab PSU yang menonjol akibat kekeliruan (Pihak KPPS) membuka kotak suara yang sudah disegel. Pembukaan itu bukan bermaksud untuk merubah hasil pemilu tapi, untuk menyimpan berkas yang belum tersimpan di dalam kota suara. Itu memang kekeliruan dan dianggap pelanggaran” tandasnya.
Selain pembukaan kotak suara yang sudah disegel itu, KPU juga mengakui ada beberapa tempat, ditemukan pelanggaran pemilu seperti penggunaan A5 yang tidak tepat.
Sesuai hasil Pleno, KPU menjadwal akan mempercepat pelaksanaan PSU. “Memang jadwalnya itu paling lambat empat hari sesudah Hari H Pilgub itu, PSU harus terlaksana. Sehingga kami sepakat mengambil batas terakhir yakni hari Minggu. Itu kena tanggal 1 Juli 2018, dilakukan secara serentak,” pungkas La Ode.
Sementara itu, Anggota Komisioner lainnya Irwan Rompo menambahkan, PSU digelar setelah KPU Kabupaten/Kota menerima rekomendasi dari pihak Panwascam. Rekomendasi itu dinilai memenuhi syarat materil dan formil bagi KPU Kabupaten/Kota. “Sehingga kami sebagai penanggung jawab pilgub Sultra, memberikan asistensi atas permintaan pelaksanaan PSU itu,” jawabnya.
Iwan mengakui hadirnya PSU akibat minimnya pengetahuan para penyelenggara di tingkat paling bawah. “Ini bukan karena niat jahat dari pihak penyelenggara ya…? Sehingga dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tapi ini murni karena kekeliruan akibat minimnya pengetahuan dan kapasitas (penyelenggara tingkat bawah),” tandasnya.
Sementara terkait anggaran dan kelengkapan logistik PSU, Sekretaris KPU Sultra, Syafruddin nyatakan kesanggupan untuk melaksanaannya. “Dari Anggaran pilgub sekitar 128 Miliar itu, memang sudah disiapkan sekitar Rp 10 miliar sebagai antisipasi terjadinya PSU. Saya akan segera koordinasikan untuk keperluan PSU,” tukasnya. (**)
Penulis : Umar Dany







