Berkas Perkara Dirkeu Abu Tours,Kejati Kembalikan Ke polda sulsel.

Umum19 Dilihat


Hukrim – PORTALINDO.CO.ID, MAKASSAR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, saat ini telah mengembalikan berkas penyidikan Direktur Keuangan PT Abu Tours, yang berinisial MKS (40), ke penyidik Polda Sulsel.

Sebelumnya, berkas MKS yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diterima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik.

“Yang saya ketahui, berkasnya telah di kembalikan dengan perkara tersangka yang lainnya,” ujar Salahuddin, Jumat (18/5/2018).

Salahuddin mengatakan, berkas perkara MKS yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejati, berada dengan berkas perkara yang sama bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Dikembalikannya berkas kedua tersangka tersebut, dikarenakan masih ada beberapa petunjuk dan syarat dalam berkas perkara tersebut, yang harus dilengkapi atau disempurnakan oleh penyidik

“Makanya berkasnya ini kita P-19 ke Polda,” singkat Salahuddin.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. Saat dikonfirmasi terpisah, dia membenarkan bila berkas kedua bos PT Abu Tours tersebut telah dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi dengan petunjuk P-19. Karena berkas dan berang bukti kedua tersangka tersebut, tidak terpisah atau split.

“Mantan Direktur Keuangan dan Hamzah Mamba satu berkas,” ucapnya.

Dicky berujar, saat ini penyidik wajib untuk melengkapi berkas itu berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh jaksa. Adapun petunjuk yang diberikan oleh jaksa, kata Dicky, ialah menetapkan tersangka baru pada tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang diderita oleh ribuan jemaah Abu Tours.

“Kita akan melakukan pemeriksaan, karena sudah ada petunjuk dari jaksa bahwa masih ada beberapa orang yang bisa dijadikan tersangka. Nanti akan kita rilis siapa tersangkanya,” imbuhnya.

Bila petunjuk di atas telah dilengkapi oleh penyidik, menurut Dicky, berkasnya akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *