Kelompok Pengusaha Dukung Penuh Penghapusan Kuota Impor Demi Benahi Tata Niaga Daging

Portalindo.co.id, Jakarta – Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menghapus kuota impor, sebagai upaya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata niaga daging nasional dan menekan harga di tingkat konsumen.

Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediana, menilai sistem kuota dan penunjukan importir terbatas selama ini telah menciptakan distorsi harga dan membebani masyarakat.

“Kami sangat mendukung pernyataan Presiden untuk menghapus kuota impor dan membuka akses yang adil bagi seluruh pelaku usaha agar dapat bersaing secara sehat,” ujarnya.

Teguh menambahkan bahwa tingginya harga daging membuat masyarakat kalangan bawah kesulitan mendapatkan sumber protein hewani yang penting bagi kecerdasan dan kesehatan.

“Kami juga mendorong deregulasi aturan yang masih menghambat pelaku usaha dalam memperoleh izin impor,” lanjutnya.

APPDI juga meminta agar kebutuhan pelaku usaha yang telah dituangkan dalam Rencana Kebutuhan (RK) dan tercantum dalam Surat Persetujuan Pemasukan Rekomendasi Kementan (SPPRK) diberikan secara penuh tanpa pemangkasan kuota pada tahun 2025.

“Kepastian berusaha sangat dibutuhkan pelaku usaha untuk menjaga kelangsungan dan efisiensi bisnis,” kata Teguh.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa penghapusan kuota impor diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien. Presiden juga menyoroti bahwa kebijakan ini menjadi respons atas keluhan pengusaha yang menghadapi hambatan dalam menjalin kerja sama dengan mitra global, terutama dari Amerika Serikat.

“Tidak boleh lagi ada penunjukan sepihak, siapa yang mampu dan ingin impor, silakan. Ini untuk menyederhanakan dan memudahkan usaha. Penghapusan kuota akan memberi kepastian dan mempercepat proses usaha,” tegas Presiden Prabowo.

Dari sisi kementerian, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan kebutuhan antara produksi dalam negeri dan konsumsi nasional. Komoditas seperti garam, gula konsumsi, daging, dan ikan telah masuk dalam skema Neraca Komoditas mandatori.

“Impor harus dihitung cermat berdasarkan neraca komoditas. Jika ada kekurangan dari produksi nasional, maka impor menjadi solusi. Tak menutup kemungkinan bahan baku industri di luar sektor pangan juga bisa dibebaskan dari kuota demi mendukung produktivitas industri,” jelasnya.

Ida Bastian