Kementerian PUPR Tambah Pasokan Rumah Bagi MBR

Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus menambah pasokan unit rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  

Bagi MBR dengan penghasilan maksimal Rp7,5 juta dapat menikmati rusun subsidi dan untuk rumah tapak maksimal penghasilan MBR yang mendapatkan KPR subsidi adalah Rp4,5 juta.  Program subsidi rumah bagi MBR sendiri merupakan upaya mewujudkan program satu juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Program sejuta rumah menawarkan uang muka yang sangat ringan dan cicilan bulanan yang terjangkau. Dengan membayar uang muka 1% dari dan cicilan ringan yang besarnya tergantung pada jangka waktu pelunasan, masyarakat bisa langsung menghuninya.

Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bisa menjadi pilihan tempat tinggal bagi para pekerja generasi milenial. Mekanismenya, kata Khalawi, pemerintah daerah (pemda) menyediakan lahan dan mengajukan usulan pembangunan rusun kepada Kementerian PUPR. 

“Kalau masih single bisa memilih tipe studio, bila sudah berkeluarga bisa memiliki tipe 36. Harga sewanya relatif terjangkau dengan kualitas cukup baik. Nanti bila penghasilan semakin meningkat bisa mengangsur membeli apartemen/rumah tapak,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (11/3/2018). 

Khalawi menjelaskan, hunian vertikal menjadi pilihan karena generasi milenial lebih memilih tinggal di kawasan perkotaan karena ketersediaan tanah semakin terbatas.  “Hunian vertikal juga mengurangi laju konversi lahan pedesaan menjadi perkotaan,” katanya. 

Adapun, rusunawa tersebut dibangun Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2017 sebesar  Rp14 miliar. Bangunan tersebut memiliki tiga lantai dengan 47 unit, serta telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti sambungan listrik dan sarana air bersih mebel, tempat parkir dan prasarana dan sarana umum (PSU).

“Kalau di lokasi lain bisa dibangun empat lantai, namun karena aturan di Bali, kita  hanya bisa membangun unit rusun tiga lantai. Untuk harga sewanya nanti akan ditentukan oleh pihak pengelola,” pungkas Khalawi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *