Bupati Maros Resmi Tutup Operadional Pasar Sentral Maros


Periatiwa – Surat edaran bernomor 511.2/7/kopumdag tentang penutupan operasional pasar sentral Maros yang ditandatangani Bupati Maros HM. Hatta Rahman, MM. Menuai kritikan dari beberapa pihak.
Salah satunya berasal dari seorang Advokad muda Maros, A. Fadli Abi Rafdi, yang menganggap surat edaran itu menunjukkan arogansi pemerintah daerah terhadap para pedagang, apalagi adanya lelang sewa ruko yang mencapai ratusan juta.
“Ini menegaskan bahwa pemerintah sangat arogan. pertanyaannya adalah dasar hukum pemerintah daerah melakukan lelang ruko serta relokasi apa?,” katanya Selasa (10/04).
Menurut anak muda yang akrab disapa “Once” seharusnya pemerintah harus lebih massif dalam melakukan sosialisasi kepada para pedagang,
“Harusnya ada sosialisasi yang massif dulu yang melahirkan kesepakatan-kesepakatan antara pihak pemerintah dan para pedagang yang ingin direlokasi,” jelasnya lagi.
Ia menduga bahwa adanya maksud lain pemerintah dalam mengeluarkan surat edaran pemberhentian operasional di pasar sentral saat ini.
“Dugaan saya ini pemerintah seolah olah ingin meraih keuntungan, lalu dimana peran negara?,” katanya.
Lebih lanjut Once meminta agar pemerintah lebih berhati-hati sebab, hal ini menyangkut hajat orang banyak dan sudah menyentuh ranah hukum didalamnya,
“Ini warning untuk Bupati Maros, agar memegang teguh prinsip kehati-hatian. Karena hal ini sudah masuk ranah hukum,” tutupnya.
(Umar Dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *