AKTA PERSETUJUAN DAN KUASA TELAH MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA, KOMNAS SIAP “KAWAL” PEMOHON KEADILAN DI MK

Hukrim – Kuasa Pemohon perkara nomor 11 di Mahkamah Konstitusi, Advokat Amstrong Sembiring SH MH dan anggota Tim Kuasa Hukum, Jupiter SH Kamis (15/3) siang mendatangi Kantor Komnas HAM, Jalan Latu Harhary, Jakarta Pusat.

Kedatangan Advokat Amstrong dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring & Rekan selaku kuasa pemohon  Kuasa Hukum ahli waris Haryanti Sutanto dan Victoria Arif diterima oleh Teguh, petugas penerima pengaduan masyarakat.

“Rencana Majelis Konstitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra berencana melanjutkan Sidang Penetapan Perkara No.11/PUU-XVI/2018 pada hari Selasa (20/3). Sehingga kami membutuhkan adanya selembar surat dari Komnas HAM sebagai pihak yang kami minta memberikan pendapat ahli terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi dari adanya ”Akta Persetujuan dan kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan yang telah menghapuskan (menghilangkan) Hak kepemilikan klien kami sebagai hak bagian mutlak waris sebagai Pemohon sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945. Akta tersebut telah melanggar amanat Undang-Undang dan Konstitusi” Kata Amstrong.

Teguh berjanji akan memprioritas terbitnya selembar surat Komnas HAM sebagai bukti kepedulian pihak Komisioner setelah membaca dan mempelajari dokumen lengkap yang rencana akan diserahkan pada Jumat (16/3) pagi. 

“Kami berharap Komnas HAM dapat juga memberikan Eksaminasi atas putusan pengadilan yang kami terima selama ini, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang kami rasakan merugikan klien kami. Menurut kami Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 6,7,8, 9 itu telah melanggar Hak Asasi Manusia. Begitu juga Akta tersebut telah melanggar HAK ASASI MANUSIA, karena adanya perampasan hak milik pemohon, oleh karena itu kantor hukum amstrong sembiring dan rekan membuat pengaduan ke Komnas HAM, dan meminta komnas HAM bersedia untuk memberikan perspektif HAM di Mahkamah Konstitusi dan sekaligus melakukan eksaminasi putusan perkara ditingkat MA dalam perkara sengketa waris yang diajukan beberapa waktu lalu yang sudah diputus dan dimana putusannya sangat bertolak belakang 180 derajat dgn ketentuan hukum sudah menjadi yurisprudensi hukum di Indonesia, hal tersebut berakibatkan menimbulkan preseden hukum yang sangat buruk di negeri ini.” Jelas Amstrong kepada awak media usai pengaduan ke Komnas HAM. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *