Wamendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan komitmen yang terus menjadi prioritas pemerintah.

Di samping menjadi target pembangunan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, perang terhadap korupsi memang harus terus digalakkan. Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengganggu sendi-sendi kehidupan bernegara.

“(Karenanya) Kementerian Dalam Negeri berkomitmen secara terus menerus mendukung kerja-kerja KPK dalam penanganan dan pemberantasan korupsi,” ujar Wempi pada acara Peluncuran Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (14/12/2022).

Wempi menjelaskan, sinergi dalam pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) telah dilakukan bersama KPK dan BPKP mulai tahun 2022. Upaya tersebut mencakup 8 area intervensi yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Selain itu, sejak tahun 2018 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK, Bappenas, KemenPAN-RB, dan Kantor Staf Presiden telah melaksanakan strategi nasional pencegahan korupsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dengan fokus pada tiga hal, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Upaya itu bertujuan menciptakan sistem yang berintegritas.

Wempi menilai, upaya pencegahan ini perlu diukur mengenai dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah. “Jangan sampai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan tidak menyentuh dan memberikan dampak perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Wempi.

Wempi mengatakan, Kemendagri menyambut baik pelaksanaan SPI yang setiap tahun dilakukan KPK. Upaya ini dilakukan untuk memetakan persoalan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan langkah tersebut mampu berdampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Di lain sisi, pelaksanaan SPI ini diharapkan mendorong kesadaran dan perbaikan sistem antikorupsi. Apalagi SPI ini menggunakan 7 aspek pengukuran, yakni transparansi prosedur layanan, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan SDM khususnya potensi jual beli jabatan. Selain itu, aspek lainnya yaitu intervensi eksternal untuk pemberian izin melalui perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran khususnya penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, serta efektivitas sosialisasi antikorupsi.

“Sekali lagi, saya mengapresiasi atas pelaksanaan Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK di mana pada tahun ini dilakukan secara masif di 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah responden sebanyak 392.785 orang,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *