PORTALINDO.CO.ID, Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Pembina Samsat Nasional belakangan gencar turun ke daerah guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesaia (Polri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Tengah pada 27 Juli 2022 dan Provinsi Jawa Barat pada 2 Agustus 2022.
Adapun pertemuan Tim Pembina Samsat Nasional yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedatangan Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono disambut oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sementara pada pertemuan yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Barat berlangsung di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat.
“Kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional ke Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor,” ujar Fatoni.
Pada kedua pertemuan tersebut, Fatoni mengungkapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai potensi yang sangat besar. PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. Selain itu, hal tersebut juga berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Adapun potensi alokasi PKB dan BBNKB tahun 2022 dalam APBD Provinsi se-Indonesia sebesar Rp84,22 triliun dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun atau sebesar 44,90 persen. Rinciannya, PKB sebesar Rp51,04 triliun atau 27,21 persen dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun, dan BBNKB sebesar Rp33,18 triliun atau 39,40 persen dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun.
Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Tim Pembina Samsat Nasional akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor tersebut.
“Jadi termasuk tadi kebijakan-kebijakan penghapusan. Kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun, kemudian nanti akan ada penghapusan pajak progresif setelah melalui kajian. Ini bisa signifikan terhadap peningkatan pajak kendaraan bermotor, tentu kita akan lakukan perbaikan data,” jelas Fatoni.
Selain itu, Fatoni menyampaikan, dengan tingkat kepatuhan tinggi, maka daerah dapat memperoleh manfaat. Sebab, PKB itu berdampak terhadap meningkatnya PAD, pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Maka mari bersama-sama kita dorong, agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan, yang potensinya masih besar. Potensinya masih 40 persen sampai 60 persen di beberapa daerah. Kalau wajib pajak patuh membayar pajak, maka dana yang diperoleh tadi bisa banyak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan,” tutur Fatoni.
Puspen Kemendagri