TPS LIAR CBL DI TUTUP DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Berita Umum377 Dilihat


Kab Bekasi, Portalindo.co.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di pimpin langsung oleh Bapak Benny Bastiawan, menyidak dan menutup permanen Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang ada di bantaran kali CBL Desa Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Kegiatan penyegelan ini turut dihadiri oleh PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, kepala UPTD pengolahan sampah Dinas Lingkungan Hidup.


Diketahui sampah yang menumpuk diatas tanah PJT tersebut diduga ilegal dan sudah berjalan sejak tahun 2004 lalu dan sempat 3 kali di tutup tetapi kembali beroprasi karna luput dari pengawasan Pemerintah Daerah, kompleksnya permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan sampah dalam satu hari mencapai 2.000 ton, namun pemerintah daerah hanya mampu mengangkut 800 ton, selebihnya terbuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang ada di Kabupaten Bekasi.


Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan telah menjadi sorotan penggiat lingkungan dari Lembaga Luar Negeri yang merasa resah dengan kegiatan tersebut Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung cepat tanggap terjun kelokasi yang berada di Desa Sumber tersebut.


Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di CBL ini, dalam sehari bisa mencapai 15-20 truk perhari yang masuk membuang sampah dari beberapa perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi.


PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki memaparkan kepada awak media, “pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah punya solusi untuk permasalahan sampah ini, sampah ditempat ini akan di angkat semua dan di pindahkan ke tempat lain setelah itu bantaran kali CBL ini akan kami tanami pohon untuk mengembalikan keasrian alamnya”, Jelasnya.


“Langkah kami dari Gakkum KLHK terkait pemasangan plang larangan, besok akan dilaksanakan pembuatan BAP untuk : 1. Pa RW 2. Pa (Kepala UPTD) 3. Kabag Kebersihan DLH Kab. Bekasi..

Untuk konten pemeriksaan nya itu dari PPLH (Pejabat Pengawas LH), setelah kami tinjau panjang TPS ilegal ini mencapai 1km lebih dan ada empat titik poin pembuangan, dua titik pembuangan besar dan dua titik pembuangan kecil untuk 2 titik pembuangan besar kami belum mengetahui kedalaman berapa karna TPS ini sudah berjalan bertahun-tahun, diprediksikan untuk pemulihan alamnya bisa mencapai 10 tahun” Jelas Benny Bastiawan.


(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *