PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Satpol PP Tamansari mengadakan pelaksanaan Apel Butir BKO sesuai Surat Tugas Kasatpol PP Jakarta Barat No 48/AT.13.00 Tentang Pelaksanaan Pengawasan,Pengendalian dan Penertiban di kawasan Kota Tua dan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum terus di gencarkan petugas Satpol PP Tamansari terkait PKL yang berada di jalan Kunir tepatnya di Kota Tua , Tamansari , Jakarta Barat. ( Kamis 16/05/2004 ).
Personil yang diturunkan Nuryadin selaku Kasatpol PP Tamansari seperti Anggota JFT 535 Pengawas Operasi Pengamanan, Korlap B3, Butir BKO Kota Tua, Butir B3 Regu IV, Butir PJLP B3 dalam kegiatan Penertiban di Kota Tua yang dilangsungkan pada pukul 14.45 wib sampai dengan selesai sehingga lokasi jalan Kunir dapat diseterilasikan para petugas dan tidak ada PKL berjualan diatas Trotoar maupun di bahu jalan yang dapat menimbulkan kemacetan.
Saat di temui awak media Portalindonews.com, Nuryadin mengatakan, akan terus berupaya keras dalam menjalankan tugasnya untuk menertibkan PKL, sudah menjadi tugas tanggung jawab kami selaku Kasatpol PP Tamansari.
“Kami selaku Kasatpol PP bertanggung jawab dalam penertiban PKL dan akan terus berupaya keras dalam menjalankan tugas demi memberikan yang terbaik kepada warga masyarakat.” Ungkap Nuryadin.
lanjutnya, “kami akan terus memberikan himbauan secara humanis sehingga para pedagang dapat mengerti apa yang dilakukan para petugas dan tidak menyurutkan semangat kerja dalam melakukan Pengawasan dan Penertiban PKL di kota tua,”Tutupnya. (wahyu)