Teknologi Pelayanan Publik di Era Globalisasi ‘Mal Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta’

PORTALINDO.CO.ID, Yogyakarta – Hubungan pemerintah dengan masyarakat dalam suatu negara sangatlah penting karena syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau masyarakat, selain syarat adanya wilayah dan pengakuan dari negara lain.

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP, adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Kini Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki fasilitas publik yang mengintegrasikan beragam pelayanan untuk masyarakat, fasilitas tersebut dinamakan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP Kota Yogyakarta ini akan dapat beroperasional penuh pada tahun 2022. Pemerintah mengapresiasi antusias masyarakat untuk mengakses layanan publik dalam MPP, meski baru ada sekitar 22 jenis layanan yang diberikan di MPP setelah soft launching pada 30 Juni 2021 lalu. Hadirnya MPP ini juga merupakan salah satu perwujudan komitmen Pemkot Yogyakarta untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Layanan tersebut diantaranya pelayanan cetak dan rekam kartu tanda penduduk (KTP), layanan pajak dari KPP Pratama, Samsat, Polresta Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama, Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, serta layanan dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sejumlah lembaga yang bergabung membuka layanan di MPP yakni Kemenag untuk informasi haji dan umrah, Polresta, Samsat untuk membayar pajak kendaraan, Balai Besar POM, Kantor Imigrasi, Bea Cukai, KPP Pratama, Dinkes, BUPKP dan Dinas Kependudukan untuk pelayanan KTP. Selain itu, untuk instansi lain di antaranya Bank Jogja, BPD DIY, Kantor Pos, BPJS Kesehatan, PDAM, Jasa Raharja dan Koperasi.

Selain memiliki Mal Pelayanan Publik sejak tahun 2018, Pemkot Yogyakarta juga telah memiliki Mall Layanan Publik secara ‘virtual’ yang diwujudkan dalam sebuah aplikasi bernama Jogja Smart Service (JSS). Wakil Walikota Yogyakarta berharap, kedua jenis layanan ini dapat saling mendukung untuk memberikan excellent service bagi pengguna. Sebaliknya lanjutnya, MPP yang hadir secara fisik dapat dimanfaatkan untuk memberikan layanan yang belum dapat diakomodir oleh layanan digital melalui Jogja Smart Service.
Saat ini, pengguna aplikasi ini dapat menikmati lebih dari 172 layanan publik cukup hanya dengan satu kali pendaftaran saja.
Tentunya MPP Kota Yogyakarta memiliki tujuan yakni :
A. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan
B. Meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah.
MPP Kota Yogyakarta-pun dilaksanakan dengan prinsip :
A. Keterpaduan
B. Berdayaguna
C. Koordinasi
D. Akuntabilitas
E. Aksesibilitas
F. Kenyamanan

MPP Kota Yogyakarta memiliki banyak petugas yang siap sigap melayani masyarakat dengan berbagai keluhan dan urusan yang berkaitan dengan administrasi maupun pelayanan public sederhana. MPP Kota Yogyakarta pun menyediakan berbagai fasilitas dan akses yang bisa membuat masyarakat termanjakan dengan fasilitas yang lengkap, canggih, dan modern Anjungan Pelayanan sebanyak 20 buah, Ruang Rapat VIP, Ruang Rapat Tim Teknis, Mushola, Kamar Mandi, Ruang Laktasi, Playground/ Tempat Bermain Anak, Ruang tunggu, Tempat Layanan Drive Thru, Taman/ Rest Area, Fasilitas Difabel, Tempat Fotocopy, Perpustakaan/ Ruang Baca, Coffe Shop, dan Tempat Parkir yang memadai.

Dengan adanya Teknologi Pelayanan Publik yang semakin meluas di seluruh Indonesia dan salah satu contohnya MPP Kota Yogyakarta ini, Pemerintah berharap warga Indonesia bisa memanfaatkan teknologi yang telah pemerintah sediakan dengan harapan dapat memaksimalkan pelayanan public ditengah perkembangan teknologi yang semakin pesat di era globalisasi saat ini.

Oleh Mega Tanti A
NIM : 212020100116
Kelas/Semester : A2/2
Mahasiswi Prodi Administrasi Publik
Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *